Diduga Beri Kesaksian Palsu, Kepala Desa Sawangan dan Seorang Warga Diadukan ke Polres Purworejo

 

Purworejo – KPKsigap.com,

Dugaan adanya kesaksian yang tidak sesuai fakta di ruang sidang menyeret nama seorang kepala desa di Kabupaten Purworejo. Sugiri, Kepala Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, bersama seorang warga bernama Tukiman, resmi diadukan ke SPKT Polres Purworejo atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Tumirin, warga Desa Sawangan, pada Selasa (7/7/2026) dan telah diterima Polres Purworejo dengan Tanda Penerimaan Surat Pengaduan Nomor: TPSP/156/VII/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JAWA TENGAH.

Dalam surat pengaduannya, Tumirin menyebut kesaksian yang diberikan Sugiri dan Tukiman saat persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo pada 27 Januari 2026 diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kesaksian itu, menurut Tumirin, menjadi salah satu faktor yang membuat dirinya divonis bersalah dalam perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP dan harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Merasa telah kehilangan kebebasan akibat putusan tersebut, Tumirin kini memilih menempuh jalur hukum dengan meminta kepolisian mengusut dugaan adanya kesaksian palsu yang diduga memengaruhi jalannya proses peradilan.

“Selama tiga bulan saya kehilangan kebebasan. Karena itu saya berharap kepolisian mengungkap apakah keterangan yang disampaikan dalam persidangan benar atau tidak,” ujar Tumirin.

Kuasa hukum Tumirin, Dewa Antara, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan untuk menggugat putusan pengadilan, melainkan menguji dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses pembuktian di persidangan.

“Apabila benar terdapat kesaksian yang tidak sesuai fakta dan hal itu memengaruhi putusan hakim, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada seorang pun yang memberikan keterangan yang tidak benar di depan persidangan karena dapat merugikan hak dan kebebasan orang lain,” tegas Dewa Antara.

Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu pihak yang diadukan merupakan Kepala Desa Sawangan, seorang pejabat publik yang semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum. Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan memberikan keterangan palsu di persidangan merupakan tindakan yang dapat mencederai integritas proses peradilan.

Reporter Edvin Riswanto

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *