“Anggaran Rp1,6 Miliar per Unit, Papan Proyek Kopdes Merah Putih di Manggarai Barat Justru Kosong”

KPK SIGAP.COM Labuan Bajo, Senin 6 Juli 2026

Miliaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat untuk membangun satu unit Koperasi Desa Merah Putih. Namun di Manggarai Barat, Flores – Nusa Tenggara Timur (NTT) masyarakat mengaku tak tahu rincian penggunaan anggarannya.

Transparansi proyek prioritas Presiden Prabowo Subianto itu kini dipertanyakan pemerhati antikorupsi.

Pagu Resmi: Rp1,658 Miliar untuk Satu Gedung

Berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI 18 November 2025, biaya pembangunan satu unit gedung Kopdes Merah Putih dianggarkan Rp1.658.000.000.

Dengan luas 20 x 30 meter, biaya per meter persegi mencapai Rp2.938.000. Setiap koperasi juga mendapat fasilitas operasional berupa 1 truk, 1 pickup 4×4, dan 2 motor roda tiga.

Selain itu, pemerintah menetapkan skema pembiayaan KDMP dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi, bunga 6 persen per tahun, tenor maksimal 6 tahun. Untuk 2026, Dana Desa dialokasikan Rp60,6 triliun dan sebagian untuk mendukung KDMP.

Fakta di Lapangan: Papan Proyek Hilang, Kantor Lapangan Kosong

Ironisnya, di Manggarai Barat, angka miliaran itu tak dibarengi keterbukaan informasi. Pemerhati antikorupsi Manggarai Barat, Lorens Logam, menemukan tidak adanya papan informasi proyek di beberapa lokasi pembangunan gedung koperasi.

Lorens Logam 

Papan informasi itu wajib. Harus memuat nama kegiatan, lokasi, pagu anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, hingga nama pelaksana. Ini bentuk pertanggungjawaban uang negara,” kata Lorens dalam keterangan pers di Labuan Bajo, dilansir Infolabuanbajo.id Senin 6 Juli 2026.

Ia menilai absennya papan proyek membuat pengawasan publik mustahil.

Mulai dari anggaran pembangunan hingga spesifikasi teknis bangunan, semuanya sulit diketahui masyarakat,” ujarnya.

Lorens juga menyoroti tidak adanya direksi keet atau kantor lapangan proyek. Padahal, fasilitas itu berfungsi sebagai pusat koordinasi dan tempat penyimpanan dokumen teknis seperti jadwal pekerjaan, gambar kerja, hingga dokumen pengendalian mutu.

Lorens Logam 

Ketiadaan fasilitas tersebut membuat masyarakat semakin sulit melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan penyimpangan di lapangan,” tegasnya.

Kritik Konsep: Jangan Jadi Pesaing Usaha Rakyat

Selain soal transparansi anggaran Rp1,6 miliar per unit itu, Lorens mengkritik konsep bisnis Kopdes Merah Putih. Ia mempertanyakan urgensi koperasi masuk ke sektor kebutuhan pokok, pupuk, obat-obatan, hingga ritel yang sudah dijalankan pelaku usaha lokal.

“Negara seharusnya jadi fasilitator yang memperkuat usaha lokal, bukan kompetitor di sektor yang sudah berkembang,” kata Lorens.

Menurutnya, pemerintah baru perlu berbisnis jika terjadi kegagalan pasar.

Kalau masyarakat sudah mampu menyediakan kebutuhan pokok secara kompetitif, pemerintah perlu pikir ulang agar tidak menciptakan persaingan tidak sehat.”

Desakan Akuntabilitas

Lorens mengingatkan seluruh program wajib berpedoman pada prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ia menilai kebijakan Kopdes Merah Putih berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai tata kelola yang transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun pengelola Program Koperasi Desa Merah Putih terkait kritik tersebut.

Catatan Redaksi : Pagu Rp1,6 miliar per gedung adalah uang rakyat. Publik berhak tahu setiap rupiahnya digunakan untuk apa. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban.***

Penulis /Editor : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *