Setelah 4 Tahun Menanti, DPRD Bulukumba Akhirnya Bahas Pemekaran Lingkungan Balanggerasa

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BULUKUMBA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana pemekaran Lingkungan Balanggerasa, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang, pada Sabtu (3/7/2026). Rapat ini menjadi momentum penting lantaran merupakan pembahasan pemekaran wilayah pertama yang kembali bergulir di DPRD Bulukumba setelah sekian lama vakum.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Alkhaisar Jainar Ikrar, S.H., M.Si. Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh jajaran anggota Komisi I, Asisten I Setda Bulukumba Andi Baso Bintang, Camat Herlang, Lurah Bontokamase, serta para tokoh dan perwakilan masyarakat Balanggerasa demi mendengarkan aspirasi warga secara langsung.

 

Dipicu Kepadatan Penduduk di Botobeang

 

Usulan pemekaran ini sedianya dipicu oleh tingginya kepadatan penduduk di Lingkungan Botobeang (wilayah induk). Kondisi ini dinilai warga mulai menyulitkan efektivitas pelayanan administrasi dan jalannya roda pemerintahan tingkat lingkungan.

 

“Masyarakat Balanggerasa sebenarnya sudah menyurat ke DPRD sejak tahun 2021 lalu untuk meminta dibentuknya lingkungan baru, demi kemudahan pelayanan publik,” ujar Rustam, salah satu perwakilan warga yang hadir.

 

Terkendala Penolakan Salah Satu Warga

 

Meski mayoritas warga mendukung, proses pemekaran yang telah dinanti selama empat tahun ini sempat berjalan alot. Berdasarkan laporan di lapangan, pembentukan Lingkungan Balanggerasa terkendala oleh penolakan dari salah seorang warga setempat.

 

Pihak kelurahan dan tokoh masyarakat setempat mengonfirmasi bahwa upaya pendekatan secara kekeluargaan dan persuasif telah berulang kali dilakukan. Namun, warga yang bersangkutan hingga saat ini dilaporkan masih tetap pada pendiriannya untuk menolak rencana tersebut.

 

Respons Pemerintah Kelurahan, Kecamatan, dan Setda

Menanggapi dinamika tersebut, Lurah Bontokamase menyatakan bahwa pada prinsipnya pihak kelurahan tidak keberatan dengan adanya pemekaran. Ia menegaskan siap mendukung penuh, sepanjang aspirasi seluruh lapisan masyarakat diakomodasi dengan baik demi mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.

 

Senada dengan hal itu, Camat Herlang menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh (back-up) terhadap terbentuknya Lingkungan Balanggerasa. Menurutnya, pemekaran ini akan membawa dampak positif jangka panjang.

Mempermudah jalur koordinasi pemerintahan.

 

Mengoptimalkan validasi pendataan kependudukan.

Mempercepat penyaluran berbagai program pembangunan di wilayah tersebut.

 

Di sisi lain, Asisten I Setda Bulukumba, Andi Baso Bintang, mengingatkan agar seluruh proses pemekaran ini wajib berpedoman teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku serta Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknisnya. Ia menekankan pentingnya pemenuhan tahapan administratif agar pembentukan lingkungan baru ini memiliki kekuatan hukum yang sah.

 

Langkah Selanjutnya: Verifikasi dan Musyawarah

 

Lantaran usulan ini sempat tertahan dari tahun 2021 hingga baru dibahas pada tahun 2026, warga mendesak agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mempercepat prosesnya.

 

Sebagai tindak lanjut, tahapan berikutnya yang akan ditempuh meliputi:

 

Verifikasi menyeluruh terhadap berkas dan syarat administrasi.

Pelaksanaan musyawarah warga kembali untuk mencapai mufakat.

Penerbitan rekomendasi resmi dari pihak Kelurahan Bontokamase dan Kecamatan Herlang.

 

Jika seluruh persyaratan substantif terpenuhi dan dinamika penolakan warga dapat diselesaikan dengan baik, usulan ini akan segera diajukan ke Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

 

Para tokoh masyarakat Balanggerasa menaruh harapan besar agar pemekaran ini segera terealisasi. Mereka berharap kehadiran lingkungan baru nantinya dapat mendekatkan pelayanan publik, mempercepat urusan birokrasi, serta menciptakan tertib administrasi yang lebih baik. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *