Langkat ( Sumut ) kpksigap.com Secanggang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara mensosialisasikan perlindungan satwa liar bagi Tuntong Laut berlokasi di aula kantor desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Tuntong Laut adalah satwa Liar dilindungi oleh Undang-undang yang memiliki habitat di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut dan alur sungai di sekitarnya.
KSDA Wilayah 2 Langkat yang diwakili Boby Novantri mengingatkan masyarakat Desa Secanggang perlunya dilakukan pelestarian kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut (KGLTL) dan satwa jenis Tuntong Laut.
Sosialisasi Penyelamatan Populasi Tuntong Laut (Batagur borneoensis) di Aliran Sungai sekitar Kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut dihadiri perwakilan Yayasan Satu Cita Lestari Indonesia, Siti Aisyah, Kades Secanggang yang diwakili Sekdes Secanggang Syahyuni, Babinsa, Bhabin Kamtibmas, perangkat Desa Secanggang serta masyarakat nelayan.
Penulis : Arifin




