Skandal Pungli di SMPN 1 Sigumpar: Kepala Sekolah Bantah Keras, Orang Tua Siswa Mengadu

Skandal Pungli di SMPN 1 Sigumpar: Kepala Sekolah Bantah Keras, Orang Tua Siswa Mengadu

Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, KPK sigap.com – Geger! Dugaan pungutan liar (pungli) mengguncang SMP Negeri 1 Sigumpar. Sejumlah orang tua siswa kelas 9

melaporkan dipaksa membayar Rp 50.000 sebagai “ucapan terima kasih” atas kelulusan anak mereka. Kejadian yang berlangsung ini melibatkan beberapa guru dan diduga turut menyeret Kepala Sekolah, Bapak Supriadman.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menceritakan kronologi kejadian. Ia mengaku awalnya hanya diminta sumbangan sukarela sebesar Rp 30.000, namun kemudian ditekan hingga harus membayar dua kali lipat.

“Saya sangat terkejut dan merasa diperas,” ujarnya geram. Kejadian ini langsung dilaporkan ke media.

Kepsek Bapak Supriadman membantah keras adanya pungli di sekolahnya. Ia berjanji akan melakukan investigasi internal dan memberikan klarifikasi resmi dalam waktu seminggu.

“Jika terbukti ada pungli, saya akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya. Namun, janji tersebut disambut skeptis oleh orang tua siswa yang menuntut transparansi dan keadilan.

Pihak media telah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan, investigasi lebih lanjut akan dilakukan, termasuk kemungkinan pelaporan ke pihak berwajib. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan mencoreng reputasi SMPN 1 Sigumpar.

Ancaman Hukum yang Mengintai

Pungli di lingkungan sekolah, khususnya yang melibatkan guru dan kepala sekolah, merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 423 KUHP jika pelakunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 juga mengatur larangan pungutan liar di sekolah.

Publik menantikan hasil investigasi dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Kejelasan dan keadilan bagi orang tua siswa,

serta komitmen pihak sekolah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, menjadi kunci penting dalam kasus ini. Kepercayaan publik terhadap SMPN 1 Sigumpar kini berada di ujung tanduk.

KPK sigap red
Editor mursyidi
Reporter S, Zebua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *