PROYEK SD NEGERI 02 PANIKI BAWAH TERLAMBAT, PEJABAT TERKAIT ENGGAN MEMBERIKAN KETERANGAN POLDA SULUT DI MINTA, PERIKSA KADIS PUPR MANADO & PPK & KEPALA SEKOLA, SD 02 PANIKI

Manado, 22 – 02 / 2025kpksigap.com
Proyek pembangunan SD Negeri 02 Paniki Bawah, yang didanai melalui DAU Peruntukan dengan nilai kontrak sebesar Rp6.264.519.000,00, mengalami keterlambatan signifikan dari jadwal yang telah ditetapkan. Namun, hingga kini, Kepala Dinas (Jhon suwu) PUPR Kota Manado, Pejabat Pembuat Komitmen (Paulus titirlolobi), serta Kepala Sekolah ( Mei podaag ) Tidak mau memberikan keterangan terkait penyebab keterlambatan ini.

Minimnya transparansi dari pejabat terkait menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas proyek ini. Padahal, pembangunan sekolah adalah bagian dari pelayanan publik yang seharusnya berjalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terlambatnya penyelesaian proyek ini berpotensi melanggar beberapa regulasi yang mengatur pelaksanaan proyek pemerintah dan keterbukaan informasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Pasal 47 menyatakan bahwa penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak kerja.

Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan proyek, maka dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 54 mengatur bahwa penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu wajib membayar denda keterlambatan sebesar 1/1.000 (satu per seribu) per hari dari nilai kontrak yang belum selesai.

Pasal 78 menyebutkan bahwa kontrak dapat dihentikan apabila keterlambatan disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa tanpa justifikasi yang sah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat terkait proyek yang menggunakan dana negara.
Pasal 52: Pejabat yang dengan sengaja menghambat akses informasi publik dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jika keterlambatan ini disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang, markup anggaran, atau dugaan korupsi, maka pejabat terkait dapat dijerat dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

Jika keterlambatan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak yang bertanggung jawab antara lain:
Denda finansial atas keterlambatan pekerjaan yang harus dibayar oleh kontraktor.

Pemutusan kontrak kerja dan pencoretan perusahaan dari daftar penyedia jasa pemerintah (blacklist).
Sanksi administratif bagi pejabat yang mengabaikan kewajibannya dalam mengawasi proyek.

Tuntutan hukum bagi pejabat dan penyedia jasa jika ditemukan unsur penyimpangan anggaran atau korupsi,
Pemerintah Kota Manado dan pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait alasan keterlambatan pembangunan SD Negeri 02 Paniki Bawah. Selain itu, instansi pengawas seperti Inspektorat, BPK, Ombudsman, dan Komisi Informasi Publik diharapkan turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi publik atau melaporkan dugaan pelanggaran ke Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini.

Pendidikan adalah hak dasar anak-anak, dan keterlambatan pembangunan sekolah ini dapat berdampak pada masa depan mereka. Pemerintah dan penyedia jasa harus segera bertindak agar fasilitas pendidikan yang layak dapat segera dinikmati oleh para siswa di Manado.

Kpksigap.com, Red, meidy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *