KpkSigap.com,Surabaya, 16 Desember 2024 – Polrestabes Surabaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar yang dikirim dari Madura menuju Banyuwangi, Jawa Timur. Rokok bermerk SS ini tidak dilekati pita cukai, sehingga berpotensi merugikan negara dari penerimaan cukai.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah truk yang melintas di wilayah hukum Polsek Simokerto. Saat truk diperiksa, muatan awalnya terlihat berisi ikan segar. Namun, setelah diteliti lebih lanjut, petugas menemukan ratusan koli rokok ilegal yang disembunyikan di balik tumpukan ikan tersebut.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu orang sopir truk yang kini telah dilimpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jatim 1 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polrestabes Surabaya bersama stakeholder terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kita akan terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Luthfie mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini dengan melaporkan aktivitas peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan agar peredaran rokok ilegal dapat diberantas secara menyeluruh,” pungkasnya.
Rilis ini disampaikan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal serta pentingnya menjaga penerimaan negara melalui pengawasan yang ketat.
(Humas Polrestabes Surabaya)
(KPK SIGAP – Mr. Abu Nawas)



