Polres Blitar Ungkap Kasus Curat dan Curanmor, 4 Tersangka Dibekuk

Blitar | Kpksigap.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu berdekatan. Dua kasus di antaranya merupakan pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara satu kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).

Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dua pelaku, yakni S.A (25) dan S.T (19), kakak beradik asal Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, nekat membobol kotak amal dengan menggunakan tang dan palu. Dari kotak amal itu, mereka hanya mendapatkan uang sebesar Rp60.000.

Polres Blitar mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua parang, satu tang, satu palu, satu sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor, satu gembok rusak, dan uang tunai Rp60.000. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus kedua juga menimpa kotak amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku berinisial D.H (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, diketahui berusaha membongkar kotak amal. Saat berusaha kabur, ia berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Wonotirto.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa kotak amal rusak, uang tunai Rp41.000, tas kecil warna hitam, jaket hitam, dua palu, satu obeng, sepeda motor Honda C70, dan satu unit handphone. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada 2024. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Hanya dalam waktu 20 menit, motor tersebut hilang.

Unit Reskrim Polsek Kesamben yang bekerja sama dengan Polsek Kromengan berhasil mengamankan pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga Malang, di wilayah Kediri. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Honda Beat hitam, STNK, surat dari Finance FIF, serta Yamaha Mio ungu yang terlibat kasus lain.

Pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya, Sdr. I (sudah diamankan) dan Sdr. F (masih buron). Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian pada Maret 2025. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Kami mengapresiasi warga yang berani melaporkan dan membantu petugas dalam menangani kasus-kasus pencurian ini,” ujarnya.

Momon menambahkan, bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan patroli sekaligus mengimbau warga lebih waspada.

“Kami berpesan agar masyarakat meningkatkan pam swakarsa di desa masing-masing untuk menciptakan lingkungan yang aman. Selain itu, warga diimbau selalu berhati-hati menjaga barang pribadi, terutama di tempat umum saat malam hari,” ucapnya.

Dengan terungkapnya tiga kasus pencurian ini, Satreskrim Polres Blitar menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Polisi berharap, kerja sama dengan masyarakat dapat terus terjalin agar Blitar tetap aman dan nyaman.

Redaksi | Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *