Buru kpksigap.com
Pimpinan cabang Bidang Hikmah Dan Kebijakan Publik, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru Rusdian Siompu, mengecam keras kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% yang rencana akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang. Pasalnya, Rusdian mengatakan, akhir – akhir ini daya beli masyarakat mengalami penurunan (deflasi). Namun pemerintah dituding tidak kunjung memberikan upaya untuk memperbaiki hal tersebut agar ekonomi kembali stabil.
Rusdian menambahkan Kenaikan PPN ke 12% ini membuat banyak masyarakat geram akan langkah yang diambil oleh para pemangku kebijakan. Ia juga menyinggung soal janji Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa kenaikan PPN 12% ini hanya untuk barang yang tergolong barang mewah saja. Tapi, dari berbagai sumber berita dikatakan pajak PPN 12% ini mencakup berbagai lini sektor seperti usaha barang – jasa.
“Rakyat saat ini sedang mengalami kemerosotan daya jual beli, ekonomi tidak stabil, serta angka kemiskinan masih tergolong tinggi, sepatutnya langkah yang perlu diambil pemerintah dalam hal ini harus menunda kenaikan PPN 12% karena akan berimbas pada rakyat walaupun sudah menjadi Undang – Undang yaitu Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang di sahkan pada tahun 2021 silam, pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengkaji undang-undang tersebut serta lebih selektif lagi dalam merumuskan nya, karena ini bisa menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Rusdian juga berbicara mengenai dampak yang nantinya akan ditimbulkan dari kenaikan PPN 12%. Bilamana hal ini tetap diberlakukan pada tahun 2025 nantinya, hal tersebut akan menimbulkan tingginya angka deflasi di Indonesia, tentu hal ini akan berimbas buruk terhadap pemerintah yang baru, perspektif masyarakat akan kepuasan kepemimpinan Prabowo Subianto akan menurun.
“Maka dari hal itu saya atas nama pribadi maupun secara Kelembagaan dan masyarakat mengajak seluruh rekan – rekan Mahasiswa Indonesia khususnya mahasiswa Kabupaten Buru untuk terus mengikuti perkembangan Geopolitik saat ini, bila perlu kita adakan audiensi dengan pihak pemerintah daerah sebagai langkah aspirasi,” tuturnya.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan, pesannya, harus lebih memperhatikan bagaimana role desain pembuatan pada UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan terus mencekik rakyat.
“Mahasiswa sebagai agen of control harus hadir dan berperan aktif sebagai garda terdepan untuk melindungi kepentingan rakyat,” ajaknya.
Hidup mahasiswa
Hidup petani
Hidup nelayan
Hidup rakyat



