Dumai- kpksigap.com Tim Dinas Perhubungan Kota Dumai melakukan penertiban terhadap penjualan tiket penumpang di simpang Bundaran, Kota Dumai.
“Setelah selesai berkoordinasi dengan PO Bus di terminal AKAP, Tim Dishub, perwakilan terminal AKAP dan PO Bus melakukan penertiban penjualan Tiket di simpang Bundaran, Kota Dumai. Kedepannya tidak dibenarkan lagi menjual tiket dan menaikkan penumpang di simpang Bundaran,”tulis Kabid Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Dumai,Faisal Ardyan kepada media ini, hari ini, Jumat (10/1/2025).
Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa angkutan Umum Travel Bus Dumai-Pekanbaru setiap hari naikkan penumpang di simpang Bundaran,Kota Dumai.
“Bus TAM dan Fajar Riau Wisata yang setiap hari menaikkan penumpang di simpang Bundaran ini seharusnya ditilang, karena simpang bundaran ini bukan tempatnya menaikkan penumpang harus sesuai aturan SOP dan menurunkn penumpang “ucap salah seorang tokoh masyarakat Dumai kepada media ini, yang tidak ditulis namanya, Rabu (8/1/2025).
Hal itu sesuai aturan dalam PP Nomor: 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dimana pengemudi angkutan umum yang terbukti menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya harus diberikan sanksi tilang, karena menjual tiket penumpang percis di pinggir Jalan simpang Bundaran ini,”tegas tokoh masyarakat Dumai itu.
Kasatpel Terminal AKAP Dan BPTD Provinsi Riau, Januar, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Rabu (8/1/2025), menyampaikan, sesuai SOP terminal Tipe A bahwasanya kewajiban bus AKAP maupun AKDP wajib menurunkan, menaikkan penumpang dalam terminal,untuk pendataan dan rampchek,terkaitan keselamatan dan diluar daripada itu pengawasan ada di stakeholder di daerah,”tulis Januar kepada media ini via WhatsAppnya.(Amirudin)



