Pengusaha RHM Diduga Merusak Hutan Mangrove di Paloh, Warga Desak Aparat Bertindak

Sambas,kpksigap.com – Kalbar – 20 Maret 2025 – Warga Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, resah akibat aktivitas perusakan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial RHM. Dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator, RHM disebut telah membuka jalan dan membuat saluran air demi kepentingan tambak. Tindakan ini tidak hanya mengancam ekosistem mangrove, tetapi juga mengganggu mata pencaharian masyarakat setempat yang bergantung pada hasil laut.

Sejumlah warga berhasil mendokumentasikan aktivitas perusakan tersebut melalui video dan foto yang dikirimkan kepada tim investigasi. Mereka menyoroti bahwa kawasan hutan mangrove di wilayah ini memiliki papan larangan yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aturan tersebut melarang penebangan pohon serta perburuan satwa yang dilindungi. Namun, larangan ini tampaknya diabaikan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari kawasan konservasi ini.

Masyarakat Minta Ketegasan Aparat

Perwakilan warga Desa Sebubus meminta pemerintah, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, untuk segera bertindak. Mereka khawatir jika tidak ada penegakan hukum yang jelas, perusakan hutan mangrove akan semakin meluas dan menjadi ancaman serius bagi lingkungan.

“Kami ingin kejelasan hukum. Jika ini dibiarkan, maka siapa saja bisa merusak hutan tanpa konsekuensi. Hutan mangrove bukan hanya milik satu orang, tetapi menjadi pelindung ekosistem dan sumber kehidupan kami,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Menurut warga, praktik serupa sudah sering terjadi. Modus yang digunakan pun hampir selalu sama: membuka lahan untuk tambak, lalu menjualnya ke pihak lain. Jika tindakan ini terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, bukan tidak mungkin kawasan hutan mangrove di Desa Sebubus akan hilang sepenuhnya dalam beberapa tahun ke depan.

Lembaga Perlindungan Konsumen Sebut Aktivitas RHM Ilegal

Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Wilayah Kalimantan Barat, Mulyadi, menegaskan bahwa aktivitas RHM jelas melanggar hukum. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa ratusan batang pohon telah ditebang, dan saluran air sepanjang ratusan meter telah dibuat tanpa izin resmi.

“Hutan mangrove adalah kawasan konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan. Sampai saat ini, RHM belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah untuk melakukan aktivitas tersebut,” kata Mulyadi.

Ia menambahkan bahwa aturan terkait kawasan hutan konservasi sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.733/Menhut-II/2014. Selain itu, regulasi seperti Izin Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) juga melarang pengalihan hak pengelolaan serta perubahan status kawasan.

Kerusakan Mencapai 50%, Hukum Dipertanyakan

Menurut data investigasi, perusakan hutan mangrove di Desa Sebubus telah mencapai lebih dari 50 persen. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Mulyadi menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum untuk memanggil RHM dan memastikan ada sanksi tegas. Jika dibiarkan, akan semakin banyak pengusaha lain yang merasa bisa merusak lingkungan tanpa konsekuensi,” tegasnya.

Warga pun semakin khawatir, karena tanpa adanya tindakan tegas, perusakan hutan mangrove bisa semakin meluas. Jika hal ini terus terjadi, dampak ekologis yang ditimbulkan akan semakin besar, termasuk abrasi pantai, hilangnya habitat satwa langka, serta menurunnya hasil tangkapan nelayan setempat.

Peringatan untuk Pengusaha Nakal

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengusaha lain yang ingin mengambil keuntungan dengan cara merusak lingkungan. Jika aparat penegak hukum tidak segera turun tangan, maka praktik perusakan hutan mangrove akan terus berulang, bahkan bisa semakin masif di daerah lain.

Selain merugikan masyarakat, aktivitas ini juga mencoreng upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan ketegasan dalam menindak para pelaku perusakan lingkungan.

Warga Desa Sebubus mendesak agar kasus ini segera diproses secara hukum, dan berharap agar semua pihak yang terlibat dalam perusakan hutan mangrove diberikan sanksi yang setimpal. Mereka tidak ingin kejadian serupa terus terulang, mengingat betapa pentingnya hutan mangrove dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat.

Sumber : Mulyadi (Tim Investigasi) warga Masyarakat

Editor     :  Rahmad Maulana

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *