Penandatangan PKS Penyewaan Ruang Terminal Dobo Oleh PT .Temas Cabang Dobo Bersama KUPP Kelas lll Dobo

Kepulauan Aru , Provinsi Maluku , kpksigap . ComTarif Penyewaan gedung atau ruang terminal penumpang Dobo  kabupaten kepulauan Aru provinsi Malulu PT . Temas cabang Dobo melaksanakan  Penandatanganan perjanjian kerja sama ( PKS) bersama kantor UPP kelas lll Dobo .

 

Terminal penumpang  sebagai aset negara yang dapat di kelolah Oleh unit penyelenggara pelabuhan yang merupakan satuan kerja pemerintah di bawah Didjen perhubungan laut .

Maka tarif penyewaan gedung terminal penumpang Oleh PT .Temas cabang Dobo ,  KUPP Kelas lll Dobo  mengusulkan  ke KPKNL dalam hal ini , untuk  menentukan dan mengeluarkan tarif tersebut.

Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas lll Dobo ” Ruswan Wusurwut ” kepada KPK – SIGAP Rabu (8/4/2026) menjelaskan bahwa ,  penyewaan gedung terminal penumpang lama   Oleh PT .  TEMAS Cabang Dobo , Dengan  biaya sewa senilai 36 juta ,itu pengusulan Dari kami  pihak Syahbandar Dobo.

Perbulan 3 juta maka 12 bulan di kenakan 36 juta ,  dengan Dasar Konsep Dari Kantor UPP Kelas III Dobo ,  Nantinya di ajukan lagi Oleh kami kantor UPP kelas lll Dobo  ke KPKNL.

Dengan pengajuan kami ke  KPKNL  nantinya KPKNL turun   ke Dobo untuk melihat  Bangunan   sekaligus menghitung  Panjang Dan lebar Bangunannya dan Lamanya Pemakaian  Oleh PT .Temas Cabang Dobo .

Setelah itu ,   diberikan harga  Tafsiran Dalam Bentuk surat Kepada Kami Sebagai Dasar  Temas melakukan  Pembayaran ke kas negara.

Alasan Kenapa Kami Memakai Standard karena tidak ada pembayaran Pada tahun sebelumnya yang mana sudah menjadi temuan inspektorat kementerian Dan ini merugikan Negara Menurut Inspektorat jenderal .

Di sigung apakah pihak Temas cabang Dobo yang sudah melakukan penandatanganan  pada dokumen perjanjian kerja sama ( PKS)  bersama kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas lll Dobo dengan tarif 36 juta  ,yang mana tarif tersebut belum ditentukan Oleh KPKNL apakah bisa.

Kepala KUPP kelas lll Dobo dirinya mengatakan bisa saja karena penandatangan kontrak itu masih dalam konsep dan proses awal yang menjadi dasar pengajuan  kami ke KPKNL nantinya KPKNL  mempelajari apabilah KPKNL bersedia atau tidak itu kewenangan KPKNL .

Tetapi dengan perhitungan kami 36  juta  jika di  setujui KPKNL maka KPKNL nantinya  menyampaikan melalui surat pemberitahuan persetujuan dalam bentuk   sertifikat yang nantinya kami menyampaikan kembali kepada PT TEMAS Cabang Dobo .

(KORWIL MALUKU – BOGER

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *