Kepulauan Aru , Provinsi Maluku , kpksigap . Com – Tarif Penyewaan gedung atau ruang terminal penumpang Dobo kabupaten kepulauan Aru provinsi Malulu PT . Temas cabang Dobo melaksanakan Penandatanganan perjanjian kerja sama ( PKS) bersama kantor UPP kelas lll Dobo .
Terminal penumpang sebagai aset negara yang dapat di kelolah Oleh unit penyelenggara pelabuhan yang merupakan satuan kerja pemerintah di bawah Didjen perhubungan laut .
Maka tarif penyewaan gedung terminal penumpang Oleh PT .Temas cabang Dobo , KUPP Kelas lll Dobo mengusulkan ke KPKNL dalam hal ini , untuk menentukan dan mengeluarkan tarif tersebut.
Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas lll Dobo ” Ruswan Wusurwut ” kepada KPK – SIGAP Rabu (8/4/2026) menjelaskan bahwa , penyewaan gedung terminal penumpang lama Oleh PT . TEMAS Cabang Dobo , Dengan biaya sewa senilai 36 juta ,itu pengusulan Dari kami pihak Syahbandar Dobo.
Perbulan 3 juta maka 12 bulan di kenakan 36 juta , dengan Dasar Konsep Dari Kantor UPP Kelas III Dobo , Nantinya di ajukan lagi Oleh kami kantor UPP kelas lll Dobo ke KPKNL.
Dengan pengajuan kami ke KPKNL nantinya KPKNL turun ke Dobo untuk melihat Bangunan sekaligus menghitung Panjang Dan lebar Bangunannya dan Lamanya Pemakaian Oleh PT .Temas Cabang Dobo .
Setelah itu , diberikan harga Tafsiran Dalam Bentuk surat Kepada Kami Sebagai Dasar Temas melakukan Pembayaran ke kas negara.
Alasan Kenapa Kami Memakai Standard karena tidak ada pembayaran Pada tahun sebelumnya yang mana sudah menjadi temuan inspektorat kementerian Dan ini merugikan Negara Menurut Inspektorat jenderal .
Di sigung apakah pihak Temas cabang Dobo yang sudah melakukan penandatanganan pada dokumen perjanjian kerja sama ( PKS) bersama kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas lll Dobo dengan tarif 36 juta ,yang mana tarif tersebut belum ditentukan Oleh KPKNL apakah bisa.
Kepala KUPP kelas lll Dobo dirinya mengatakan bisa saja karena penandatangan kontrak itu masih dalam konsep dan proses awal yang menjadi dasar pengajuan kami ke KPKNL nantinya KPKNL mempelajari apabilah KPKNL bersedia atau tidak itu kewenangan KPKNL .
Tetapi dengan perhitungan kami 36 juta jika di setujui KPKNL maka KPKNL nantinya menyampaikan melalui surat pemberitahuan persetujuan dalam bentuk sertifikat yang nantinya kami menyampaikan kembali kepada PT TEMAS Cabang Dobo .
(KORWIL MALUKU – BOGER



