‎Pemkab Minahasa Pastikan Pembayaran TPP ASN Transparan dan Sesuai Regulasi Nasional ‎

‎Minahasa — kpksigap.com, Senin, 10 November 2025.
‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui pernyataan resmi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Pemkab memastikan seluruh proses pemberian TPP telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh seluruh bentuk persetujuan yang diwajibkan oleh pemerintah pusat maupun DPRD.

‎Langkah klarifikasi ini diambil untuk menjawab berbagai informasi simpang siur di masyarakat terkait legalitas dan mekanisme pembayaran TPP ASN di Minahasa.

‎“Seluruh tahapan pemberian TPP di lingkungan Pemkab Minahasa dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sah, mulai dari persetujuan DPRD hingga rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” demikian penegasan resmi dari Bagian Organisasi Setda Minahasa.

‎Dasar hukum pelaksanaan TPP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta persetujuan DPRD.

‎Selain itu, sejak Tahun Anggaran 2021, pembayaran TPP ASN Kabupaten Minahasa telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan ASN di Daerah.

‎Pemkab juga menegaskan bahwa selama tidak ada perubahan nominal TPP berdasarkan kelas jabatan, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan kembali permohonan persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menandakan bahwa kebijakan TPP yang berjalan selama ini tetap sah dan sesuai mekanisme nasional.

‎Untuk Tahun Anggaran 2025, Pemkab Minahasa memastikan seluruh kebijakan TPP akan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi acuan resmi dalam perencanaan keuangan daerah di seluruh Indonesia.

‎Terkait isu yang menyebutkan TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD, Pemkab Minahasa secara tegas membantah hal tersebut. Pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan dan pengesahan APBD, termasuk komponen TPP, telah melalui prosedur resmi, antara lain:

‎- Pembahasan dalam forum DPRD
‎- Penandatanganan nota kesepakatan KUA–PPAS
‎- Penyampaian dan penjelasan Ranperda APBD oleh kepala daerah
‎- Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap pelaksanaan Perda APBD
‎- Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
‎- Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi hingga penerbitan Nomor Register Perda

‎Dengan demikian, seluruh mekanisme administratif dan hukum dalam pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa telah berjalan lengkap dan sesuai regulasi.

‎“Keterangan resmi ini kami sampaikan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh, serta untuk memastikan bahwa kebijakan TPP ASN di Kabupaten Minahasa memiliki kepastian hukum dan dijalankan secara transparan,” tutup pernyataan Pemkab Minahasa.. (oby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *