Modus “Minta Tolong”, Komplotan Penipu Gondol Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar komplotan pelaku penipuan spesialis pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura meminta pertolongan. Tiga orang tersangka ditangkap setelah melancarkan aksinya di wilayah Taman dan Tarik, Sidoarjo.

 

Ketiga tersangka yang berinisial M (32), S.A. (30), dan F.F. (30) merupakan warga asal Surabaya. Mereka diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kawasan Semampir, Surabaya, pada Minggu dini hari (1/2/2026).

 

Modus Operandi: Mengincar Korban di Bawah Umur

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan skenario pura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang hilang untuk memancing empati korban.

 

“Pelaku menghentikan korban yang sedang berkendara, mengaku mencari saudaranya yang belum pulang, lalu meminta diantar ke suatu lokasi. Saat korban lengah dan ditinggalkan, motor pun dibawa kabur,” ungkap AKBP Rofik dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

 

Jejak Kejahatan di Dua Lokasi

Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini telah beraksi di dua tempat berbeda:

 

Kedungturi, Kecamatan Taman (29 Desember 2025): Pelaku M dan S.A. mengelabui seorang pelajar. Korban diminta mengantar tersangka M menggunakan motor lain, sementara motor korban ditinggal bersama tersangka S.A. dengan dalih akan dijaga. Namun, korban justru diturunkan di lokasi sepi dan motornya pun raib.

 

Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik (30 Januari 2026): Tiga anak di bawah umur yang berboncengan dihentikan oleh pelaku M dan F.F. dengan alasan minta diantar ke Fly Over Kedinding. Di tengah jalan, para korban dipisah dan ditinggalkan di lokasi berbeda sebelum motor mereka dibawa lari.

 

Motif Ekonomi dan Ancaman Pidana

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku nekat melakukan aksi ini karena himpitan ekonomi. Dari setiap motor yang digondol, mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 juta.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

Imbauan Kamtibmas

Menyikapi kejadian ini, Wakapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang meminta bantuan secara mendadak atau mencurigakan di jalan.

 

“Kami meminta masyarakat lebih waspada. Kepada para orang tua, kami juga mengimbau agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor sendiri di jalanan demi keselamatan dan mencegah menjadi sasaran kriminalitas,” pungkas AKBP Rofik. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *