Miris! Sampah Menumpuk di Pinggir Kali dan Jembatan Desa Ragajaya, Pemerintah Diminta Membenahi

KPKSigap.com, Kabupaten Bogor – // Warga RW 06, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor mengeluhkan bau busuk dan kumuh yang saban hari mendera. Warga menilai pemerintah menutup mata untuk mengatasi persoalan sengkarut sampah di Kabupaten Bogor, terutama di wilayah Desa Ragajaya dan sekitarnya.
Pantauan langsung awak media di lapangan, sampah di Desa Ragajaya yang dibuang di pinggir kali, jembatan, dan jalan. Tanpa tindakan yang benar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Kubangan sampah yang berada tepat di pinggir kali dan pinggir jalan di lahan kosong, selain dikeluhkan warga bau busuk, juga merusak lingkungan dan estetika.
“Tempat ini menjadi pembuangan sampah sudah sejak sekitar tahun 1990-an. Warga dari luar yang lewat juga membuang sampah di sini. Sampahnya menumpuk puluhan tahun tidak diangkut. Warga sudah bela-belain pasang baliho larangan membuang sampah tapi tetap saja buang sampah lagi,” kata warga RW 06 yang meminta identitasnya dirahasiakan ketika ditemui di kediamannya, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, warga lainnya mengeluhkan dampak dari gunungan sampah tersebut mengakibatkan saban hari bau busuk, lalat hama, mengancam keberadaan kali dan merusak lingkungan. Warga berharap pemerintah tidak menutup mata dan memberi perhatian penuh masalah sengkarut sampah di lingkungan warga.
“Sampahnya mengganggu sekali bau busuknya, apalagi setelah turun hujan. Lingkungan juga terlihat kumuh dan kotor, soalnya di pinggir jalan. Harapannya, tempat pembuangan sampah ini dipindahkan ke tempat lain, dan sampahnya diangkut dan ditata dengan baik,” kata RT (60) warga sekitar ketika diminta keterangannya.
Masalah lahan, minimnya koordinasi perangkat RW dan Pemerintah Desa ke Dinas Lingkungan Hidup, dan kesadaran warga menjadi momok. Warga juga menilai, Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bogor tutup mata.
“Urusan sampah di sini tukang sampahnya swadaya, warga bayar iuran ke tukang sampahnya, bukan ke perangkat RW. Dari dinas lingkungan hidup turun langsung belum ada, tukang sampahnya swadaya warga atau pihak swasta, kendaraan angkutan sampah juga dari warga. Sampah dibuang di situ untuk menimbun tanahnya,” kata ketua RW 06 ketika ditemui di kediamannya.
Sebelumnya, ketika awak media mencoba dua kali datang ke kantor desa meminta keterangan terkait sengkarut sampah yang berada di RW 06 dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa Ragajaya, namun hingga berita ini dipublikasikan, awak media tidak dapat menemui Kepala Desa dan Sekretaris Desa walaupun di hari dan jam kerja.
“Masalah sampah itu tidak perlu diberitakan ke media, nanti kita dicarikan solusinya,” kata staf Desa Ragajaya dalam keterangannya ketika ditemui awak media di kantor Desa Ragajaya, Selasa (27/5/2025).
Sementara itu, awak media belum bisa menemui Camat Bojonggede, Kabupaten Bogor, Tenny Ramdhani di kantornya untuk diminta keterangannya.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebelumnya sudah menegaskan komitmennya dalam menangani sengkarut sampah di Jawa Barat. Dia akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama ke kali dan aliran sungai.
“Harus disanksi! Nanti, kalau dia penerima bantuan sosial, bantuan sosialnya dihentikan. Kalau dia penerima beasiswa, beasiswanya dihentikan, karena dia tidak disiplin dan menjaga lingkungan,” ucap Kang Dedi Mulyadi menegaskan.
KPKSigap.com, Red – AlbertHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *