Pontianak,kpksigap.com – Kalbar – Praktik ilegal pencurian minyak Crude Palm Oil (CPO) dengan modus “kencing” CPO yang melibatkan sopir tangki dan cukong penadah terus merajalela di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, sebanyak 15% hingga 20% dari total produksi CPO di wilayah ini diduga digelapkan, menyebabkan kerugian besar pada pendapatan daerah dan pajak negara.
Seorang ekonom, Dr. Alamsyah Maksud, S.E., M.E., M.M., mengungkapkan kepada media bahwa praktik pencurian ini melibatkan banyak pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum (APH), LSM, dan media. “Praktik ilegal ini wajib ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku karena tidak hanya merugikan perusahaan pemegang izin, tetapi juga pendapatan negara,” tegas Dr. Alamsyah melalui wawancara WhatsApp pada Rabu, 15 Januari 2025.
Presiden telah menginstruksikan agar para pelaku ilegal yang merugikan negara ditindak tegas. Menurut Dr. Alamsyah, aparat di Kalbar harus segera bertindak tanpa pandang bulu, mengingat para pelaku pencurian ini sering kali merasa kebal hukum karena diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum APH.
Pencurian CPO dengan modus “kencing” terjadi di berbagai wilayah, termasuk pantai utara Kalbar seperti Wajok, Segedong, Jungkat, dan Sungai Duri. Bahkan di Pontianak sendiri, tepatnya di daerah Budi Utomo, ditemukan gudang penampung hasil pencurian CPO. “Jika praktik ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar,” kata Dr. Alamsyah.
Senada dengan itu, pakar hukum Prof. Dr. Amin Parawira, S.H., M.H., M.M. menegaskan bahwa tindakan para pelaku ilegal ini merupakan pelanggaran hukum serius. “Mereka harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Jika tidak, kerugian pada pendapatan negara akan semakin membesar,” ujarnya.
Melihat hasil investigasi dan data lapangan, tim investigasi media meminta Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Kalbar melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pencurian CPO. Langkah ini penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada pendapatan pajak daerah dan negara.
Sumber: Pakar Ekonomi Dr. Alamsyah Maksud, S.E., M.E., M.M. dan Pakar Hukum Prof. Dr. Amin Parawira, S.H., M.H., M.M.
Penulis : Rahmad Maulana




