Sukabumi – KPK sigap.com // Dengan Maraknya Penjualan Rokok Ilegal di wilayah Sukabumi, banyak sekali pihak terkait yang merasa di rugikan,Rabu,(05/14/25).
Agus Salim selaku ketua DPC PWDPI Sukabumi saat di temui mengpaparkan ke Awak Media,”saat ini Pemerintah Kota dan kabupaten Sukabumi beserta jajaran aparat penegak hukum telah meningkatkan pengawasan terhadap penjualan rokok ilegal di wilayah Sukabumi baik di kota atau kabupaten, sampai saat ini ternyata masih banyak ditemukan penjual rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan pajak dan peraturan lainnya,”Tandas Agus S
Agus Salim berkata” jangan main main dengan menjual barang yang tidak ada Cukainya/ilegal karena saya selaku Ketua akan terus memerintahkan Anggota kami bidang Tim Analisi fakta dan Tin Investigasi untuk terus sidak dan memantau para oknum penjual roko ilegal,”Tandas Agus S
Apabila ada oknum pemilik kios/toko yang menjual roko ilegal saya tidak akan sungkan melaporan ke pihak APH, pihak Bea dan Cukai juga Dinas Dagin dan dinas terkait lainnya,”Papar Agus S
Harus di ketahui
*Sanksi Hukum*
Untuk para Penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi hukum berupa:
– Denda pajak yang belum dibayar
– Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha
– Pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku penjualan rokok ilegal
*Solusi Pencegahan*
Untuk mencegah penjualan rokok ilegal, Pemerintah dan aparat penegak hukum akan meningkatkan:
– Pengawasan dan pemantauan terhadap penjualan rokok di wilayah Sukabumi
– Penindakan terhadap pelaku penjualan rokok ilegal
– Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli rokok yang legal
*Langkah-Langkah Konkret*
– Meningkatkan kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memantau dan mengawasi penjualan rokok di wilayah Sukabumi
– Meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penjualan rokok ilegal
– Mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli rokok yang legal
*Pesan kepada Masyarakat*
Masyarakat diimbau untuk:
– Membeli rokok yang legal dan memenuhi ketentuan pajak
– Melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan penjualan rokok ilegal
– Mengikuti edukasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli rokok yang legal
Dengan kerja sama antara Pemerintah dan aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan penjualan rokok ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terlindungi dari bahaya rokok ilegal.”Tutip Yanti karyawati
Lampung Tengah, kpksigap.com. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Tengah ( Lamteng ), Drs. Hi. Rusmadi, M.M mewakili Bupati Lamteng […]
Humbahas, kpksigap.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Perkantoran Bukit […]
Kpksigap.com Aceh Utara. Festival Sastra 2 yang berlangsung pada 29-30 Oktober 2024 ini diselenggarakan di Aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dengan tema Mengharmonisasikan Bahasa, […]