PASIR PENGARAIAN,kpksigap.com – (4 Juni 2026), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ( Kejari Rohul ) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp862 juta terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023-2024.
Pemulihan dana tersebut dilakukan melalui proses penyidikan intensif oleh tim penyidik Kejari Rokan Hulu. Uang senilai Rp862 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian akibat dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak SH MH pada konprensi Pers di aula Kejari menyampaikan, Dana BOS merupakan anggaran negara yang peruntukannya untuk operasional sekolah, peningkatan mutu pendidikan, dan kebutuhan kegiatan belajar mengajar siswa.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu TA 2023-2024. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan dan dokumen telah diperiksa untuk mengungkap fakta hukum perkara ini,” ujarnya.
Kejari Rokan Hulu menegaskan, pemulihan Rp862 juta ini merupakan langkah awal penegakan hukum. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Pengembalian kerugian negara diharapkan menjadi efek jera dan pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diharapkan turut mengawasi penggunaan anggaran pendidikan. Proses hukum perkara ini akan terus diupdate Kejari Rokan Hulu hingga tuntas, harapnya.”(Das)*



