KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi bergerak cepat menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Genteng. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 40,01 gram.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial CH (37). Berdasarkan catatan kepolisian, CH merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran barang haram di lingkungan mereka.
Merespons laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Banyuwangi segera melakukan penelusuran intensif untuk memetakan jaringan yang beroperasi di kawasan pemukiman Genteng.
“Langkah taktis ini merupakan wujud respons cepat kami dalam menindaklanjuti keresahan warga,” ujar Kombes Pol. Rachmat.
Kronologi Penangkapan
Perburuan dimulai pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas di lapangan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik putih ke arah timur di jalan raya Genteng.
Pria yang diduga kuat adalah CH tersebut terlihat membawa sebuah kotak. Petugas kemudian membuntutinya hingga ke kawasan Perumahan Madania, Desa Genteng Wetan.
Meski sempat kehilangan jejak di dalam area perumahan, tim memutuskan untuk tetap bersiaga di dekat pintu gerbang utama.
Kesabaran petugas membuahkan hasil. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, CH terlihat keluar dari area perumahan sembari menjinjing sebuah kantong plastik di tangan kirinya.
Sadar dirinya sedang diintai, CH sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan tersebut. Namun, aksi pelarian barang bukti itu berhasil digagalkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, kantong plastik bening tersebut kedapatan berisi butiran kristal putih diduga sabu seberat 40,01 gram.
Modus Operandi Sistem Ranjau
Dari hasil pemeriksaan sementara, CH bernyanyi bahwa dirinya digerakkan oleh seseorang berinisial DN, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). CH bertindak sebagai
kurir dengan modus operandi
“sistem ranjau”—yaitu meletakkan narkoba di titik tertentu sesuai instruksi pengendali.
Aksi ini diakui CH sebagai pekerjaan kedua kalinya untuk DN. Pada tugas pertama, ia mendapatkan upah sebesar Rp500.000. Namun pada aksi kedua ini, pelariannya kandas sebelum sempat menikmati hasil.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNK Banyuwangi guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, CH dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026.
BNNK Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus mengikis jaringan narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor demi mewujudkan program Banyuwangi Bersinar (Bersih dari Narkotika). Sumber berita: (Red Kurnia)




