Bobol Gudang Distributor di Batu, Pria Asal Gresik Diringkus Polisi

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar gudang milik PT Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

 

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa aksi kriminal ini pertama kali disadari oleh salah seorang pekerja gudang pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, saksi melihat adanya kejanggalan pada pintu masuk utama.

 

“Saksi curiga karena gembok yang biasa mengunci gerbang utama sudah tidak ada di tempat. Begitu memeriksa bagian dalam, ratusan kardus barang inventaris perusahaan ternyata sudah raib,” ujar AKP Zaenal saat memberikan keterangan pada Sabtu (18/7/2026).

 

Akibat insiden pembobolan tersebut, pihak distributor makanan ini dilaporkan mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp16.593.795,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).

 

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kepolisian, tersangka melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan kondisi lingkungan gudang yang sedang sepi.

 

Merusak Akses Masuk: Pelaku membobol pagar dan pintu utama gudang menggunakan sebuah obeng.

 

Mengelabui Petugas: Untuk mengangkut ratusan karton barang jarahan, NWN menggunakan strategi cerdik dengan menyewa jasa ekspedisi agar tidak memancing kecurigaan, sebelum nantinya barang-barang tersebut dijual kembali.

 

Penyitaan Barang Bukti

 

Selain menahan tersangka NWN yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta, penyidik Satreskrim Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, antara lain:

Rekahan gembok pintu gudang yang dirusak oleh pelaku.

Satu unit mobil Daihatsu Grandmax model Delivery Van warna putih lansiran tahun 2015 yang dipakai untuk memindahkan barang curian.

Satu unit ponsel milik tersangka.

 

Saat ini, NWN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus. Atas tindakan pidana tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan (curat). Sumber berita: (Red Jas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *