Warga Desa Rebahan Pasuruan Keluhkan Pungli (PTSL): Penyidik Polresta Pasuruan Lakukan Penyelidikan

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Telah terjadi kasus masalah pungli (PTSL) sengketa tanah  yang meresahkan para warga masyarakat di Pasuruan, Hingga setelah tadi saya menghadap ke penyidik tipikor unit 3 Polresta Pasuruan sekira Jam 09.30 WIB, Alhamdulillah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) Sudah di berikan kepada saya oleh penyidik bahwa penyidik sudah melakukan penyilidikan tentang Pungli (PTSL) di Desa Rebalas, Kec.Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Yang di duga pungli oleh perangkat desa setempat.

Bagi pemohon pengajuan (PTSL) tahun 2023, Yang tidak punya akta hibah di tarek biaya berpariasi oleh perangkat Desa Rebalas, Tergantung luas tanah yang di ajukan ada yang kenak Rp 700 ribu bahkan ada yang 1,5 JT juga bahkan lebih tergantung luas tanah yang di ajukan.

Sebagian pemohon sampai sekarang masih ada yang belum selesai sertifikat hampir sudah 1,5 tahun dengan bermacam-macam alasan dari Panitia (PTSL) Desa Rebalas, Padahal pemohon sudah melunasi biaya (PTSL) sebesar Rp 500 ribu rupiah, Hingga SKB 3 Mentri biaya (PTSL) Untuk Pulau Jawa yaitu 150 ribu itu sudah mendapat patok batas dan matrei.

Sedangkan di lapangan ada sebagian pemohon (PTSL) patok batas beli sendiri atas keluhan dari pemohon maka masalah ini saya laporkan Ke Tipikor Polresta Pasuruan, Dalam laporan ini saya juga lampirkan beberapa alat bukti seperti Surat Hibah, Surat pernyataan korban, Kwitantansi dan juga rekaman Panitia (PTSL).

Semoga dengan ada berkas yang saya lampirkan sudah menjadi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP ayat 1 mudah mudahan penyidik segera mungkin menaikkan penyelidikan, Menjadi penyidikan dalam waktu dekat serta penyidik akan mengadakan gelar perkara harapan saya laporan ini segera di naikkan menjadi proses penyidikan.ungkap:(Rizal/Tim Media Investigasi Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *