
Minahasa, kpksigap.com, Sabtu, 1 Maret 2025.
Menyambut bulan suci Ramadhan, Polres Minahasa melalui Kapolres AKBP. S. Sophian S.I.K, MH. ke Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos, melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Tondano pada Sabtu (1/3) pagi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga sembako tetap stabil serta mencegah adanya praktik penimbunan atau spekulasi harga yang merugikan masyarakat.
Dari Hasil pemantauan awak media, dan satuan Polres Minahasa menunjukkan bahwa harga sejumlah komoditas utama seperti beras, telur ayam, minyak goreng, dan daging ayam masih dalam kisaran normal.
Selain itu, ketersediaan LPG 3 kg di berbagai agen juga mencukupi dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kasatres AKP Edi Susanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan. “Jika ada pihak yang terbukti melakukan penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
*Dasar Hukum dan Langkah Kepolisian
Sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan harga dan distribusi bahan pokok, Polres Minahasa berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur tentang larangan praktik monopoli, penimbunan barang, dan spekulasi harga yang dapat merugikan konsumen.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan barang dengan harga yang wajar serta melindungi dari praktik perdagangan yang tidak adil.
3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang mewajibkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi serta mengendalikan harga kebutuhan pokok.
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi serta penggunaan LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut, Polres Minahasa telah berkoordinasi dengan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa dan agen distributor untuk memastikan kelancaran pasokan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan, seperti penimbunan atau harga jual di atas ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan stabilitas harga tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.
(Kpksigap-Red-Robby)


