Pontianak,kpksigap.com – 17 Desember 2025 — Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik Indosat di Gang Bersama 2, RT 001/RW 016, Kota Pontianak, kembali memicu gelombang kemarahan warga. Keberadaan tower yang terus berproses di tengah permukiman padat dinilai bukan hanya mengancam rasa aman, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Melalui surat resmi bernomor 200.1.4.5/1307/Huk.B tertanggal 15 Desember 2025, Wali Kota Pontianak menyatakan bahwa Pemerintah Kota telah memerintahkan PT Centratama Menara Indonesia untuk menghentikan sementara pembangunan tower hingga seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap. Namun, keputusan tersebut justru dianggap tidak menyentuh akar persoalan.
Bagi warga, frasa “penghentian sementara” memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, pembangunan diduga telah dilakukan tanpa izin sejak awal, sehingga langkah yang diambil Pemkot dinilai lebih menyerupai penundaan masalah ketimbang penegakan aturan. Warga khawatir proyek hanya dihentikan sesaat sebelum kembali dilanjutkan.
Kekecewaan warga semakin dalam karena tidak adanya tindakan tegas seperti penyegelan atau pembongkaran. Mereka menilai perlakuan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan yang kerap dialami masyarakat kecil, yang bangunannya bisa dibongkar meski pelanggaran bersifat administratif.

Polemik ini pun bergeser menjadi isu keadilan hukum. Warga mempertanyakan wibawa pemerintah daerah ketika aturan terasa tegas ke bawah, namun longgar ke atas. Situasi ini dinilai berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk: pembangunan berjalan lebih dulu, sementara izin menyusul belakangan.
Pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah, Fajar, menilai kebijakan penghentian sementara berpotensi menjadi bentuk legalisasi terselubung terhadap pelanggaran. Menurutnya, izin adalah syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai, bukan formalitas yang bisa diurus setelah proyek berjalan.
Ia menegaskan bahwa tanpa sanksi yang jelas dan transparan, pemerintah justru mengirimkan pesan keliru kepada publik. Jika pola seperti ini dibiarkan, maka prinsip negara hukum akan terkikis dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin melemah.
Hingga kini, ketegangan di Gang Bersama 2 belum mereda. Warga masih menunggu ketegasan nyata dari Pemerintah Kota Pontianak, sembari mempertanyakan satu hal mendasar: apakah hukum akan ditegakkan setegak menara yang berdiri, atau justru runtuh di bawah kepentingan korporasi besar.
Sumber : Muchlisin
Editor : Rahmad Maulana



