‎Pemdes Boyong Atas, TNI, Polri, BPD dan Dinas Kehutanan Sulut Tetapkan Batas Kawasan Hutan Lindung dan Perkebunan Rakyat di Gunung Lolombulan. 

‎MINAHASA SELATAN – kpksigap.com, Sabtu, 02 Agustus 2025.
‎Langkah konkrit untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat atas lahan akhirnya terwujud. Pemerintah Desa Boyong Atas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Koramil Tenga, Polsek Tenga, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara secara resmi turun ke lapangan dalam agenda peninjauan dan penetapan batas antara kawasan hutan lindung dan lahan perkebunan milik warga Desa Boyong Atas di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.

‎Kegiatan yang berlangsung di salah satu titik rawan tumpang tindih lahan ini disambut antusias oleh warga dan tokoh masyarakat. Peninjauan ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral yang selama ini diupayakan oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan hukum dan ruang kelola lahan yang adil serta berkelanjutan.

‎Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut memimpin langsung pengukuran dan identifikasi tapal batas di lapangan dengan menggunakan data peta kawasan dan teknologi GPS pemetaan. “Kami hadir untuk memastikan batas kawasan hutan lindung sesuai dengan regulasi, namun tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat yang sudah lama menggarap lahan secara turun-temurun,” ujar salah satu pejabat dari Dinas Kehutanan.

‎Danramil Tenga dan Kapolsek Tenga yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri akan terus mendukung proses-proses yang menjunjung tinggi keadilan, hukum, dan stabilitas di wilayah.

‎Sementara itu, Hukum Tua (Kepala Desa) Boyong Atas “Olviana Mondigir”, yang didampingi oleh Ketua BPD mengungkapkan rasa syukur atas respon cepat dari pemerintah provinsi. “Selama ini masyarakat hidup dengan kekhawatiran karena tidak tahu batas yang sah antara hutan lindung dan lahan kebun mereka. Hari ini menjadi momen penting demi kejelasan dan kedamaian bersama,” ujarnya.

‎Dalam waktu dekat, hasil pengukuran dan peninjauan ini akan dituangkan dalam dokumen resmi serta dijadikan dasar bagi kegiatan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat desa yang terdampak.

‎Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dapat menghasilkan solusi terbaik bagi persoalan ruang kelola, kehutanan, dan pertanian. Selain menjaga kelestarian lingkungan, kepastian batas lahan juga akan memberikan rasa aman dan legalitas bagi para petani dalam menjalankan usaha mereka.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *