KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Madiun – Jajaran Polres Madiun Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam menekan angka kriminalitas dengan membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seluruh pelaku yang diamankan diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (3/6/26), menjelaskan bahwa keempat pelaku ditangkap dari tiga lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukumnya.
Adapun rincian penangkapan tersebut adalah:
R.I.S (25): Warga Manguharjo diamankan atas pencurian Honda GL-Pro di wilayah Kartoharjo.
M.A.G (36): Warga Nganjuk ditangkap terkait curanmor di parkiran Masjid Agung Kota Madiun dengan barang bukti Honda Vario.
D.M.F dan D.P: Keduanya diringkus setelah melakukan pencurian Honda Beat di sebuah rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman.
AKBP Wiwin mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban. “Pelaku biasanya menyasar motor dengan kunci yang masih menggantung atau kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti tren pelaku yang kerap memanfaatkan kedekatan sementara dengan korban perempuan untuk melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya, keempat residivis ini dijerat dengan Pasal 476 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, serta tiga unit sepeda motor hasil curian. Menutup keterangannya, AKBP Wiwin mengimbau warga Madiun untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)


