Surat Terbuka Untuk Kejari Kab. Sukabumi Perihal Permintaan Pembukaan Kembali Pertanahan Eks -HGU PT. Tenjojaya
Sukabumi – Kpksigap.News// Masyarakat Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk membuka kembali kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas ±299 hektar. Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, masyarakat meminta agar kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan, Senin, (7/7/2025).
Trimono Sebagai Narasumber mewakili masyarakat Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan ini menyampaikan surat terbuka sebagai bentuk permohonan dan keprihatinan kami atas situasi yang terjadi pada lahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas ±299 hektar.
Sehubungan dengan telah berakhirnya HGU PT Tenjojaya pada tahun 2003, serta adanya putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak atas tanah tersebut, kami memohon agar,Kejaksaan membuka dan memeriksa kembali proses hukum atas lahan eks-HGU tersebut, termasuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diduga cacat hukum dan tidak melalui prosedur yang sah.
Kejaksaan segera memasang kembali papan sita atas tanah eks-HGU yang telah disita dalam proses hukum sebelumnya, guna menghindari penguasaan sepihak oleh pihak ketiga yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Kejaksaan Harus Melakukan penelusuran dan pengamanan atas tanah fasilitas umum dan sosial (pasos-pasum) yang semestinya menjadi hak masyarakat desa, namun hingga saat ini belum dikembalikan dan justru dikuasai secara sepihak oleh pihak tertentu untuk kepentingan komersial.
Kejaksaan harus memeriksa semua intansi yang berhubungan dengan perizinan dan pertanahan.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan permohonan kami adalah:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 27: Hak guna usaha hapus karena jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah. Pasal 16: Setelah HGU berakhir dan tidak diperpanjang, tanah menjadi tanah negara
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan
Prioritas redistribusi tanah eks-HGU untuk masyarakat
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan 3: Larangan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sebagai warga negara yang taat hukum dan cinta akan keadilan, kami menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas dan memihak kepada kebenaran dan kepentingan masyarakat.
KPK sigap red
Editor mursyidi
Reporter Pepen




