Singkawang,kpksigap.com – Kalimantan Barat – Ketidakadilan yang dialami Ade Maslan Teoh menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan.
Tuduhan berat terhadap dirinya, yakni kasus tindak pidana perdagangan orang (trafficking) berdasarkan Pasal 81–83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, dinilai sarat dengan rekayasa hukum.
Kini, Ade meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan demi menegakkan keadilan.
Awal Mula Kasus: Proses yang Sarat Kejanggalan
Dugaan pelanggaran hukum terhadap Ade Maslan Teoh muncul sejak tahap penyelidikan oleh Polres Sambas. Dalam proses tersebut, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Ade terlibat dalam perdagangan orang.
Bahkan, saat konfrontasi dilakukan antara dirinya dan para terduga korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) di hadapan sejumlah anggota Reserse Polres Sambas, tidak ditemukan indikasi tindak pidana yang dilakukannya.
Bukti yang dipegang Ade semakin memperjelas bahwa ia bukan pelaku kejahatan.
Ia mengantongi surat pernyataan perjalanan travel dan nota biaya yang menunjukkan bahwa orang-orang yang diklaim sebagai korban telah menyerahkan dokumen mereka secara sah kepada petugas saat pemeriksaan.
Namun, alih-alih dihentikan, kasus ini terus berlanjut hingga persidangan dengan berbagai kejanggalan.

Pelanggaran Hukum oleh Aparat: Mengabaikan Fakta, Melanggar Prosedur
Ade Maslan Teoh menyoroti sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasusnya, di antaranya:
1. Tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada terduga korban dan pelapor, yang seharusnya diberikan sesuai Pasal 54 ayat 2 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019.
2. Ketidakkonsistenan dalam persidangan, di mana terduga korban dan pelapor sering kali mengaku tidak mengingat kejadian. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. Pelanggaran prosedur gelar perkara, karena selama 120 hari masa penahanan, penyidik tidak pernah melakukan gelar perkara, yang seharusnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Bagaimana bisa saya dihukum, sementara para korban sendiri tidak mengingat peristiwa yang dituduhkan kepada saya?” ujar Ade Maslan Teoh dengan nada kecewa.
Keadilan yang Dikorbankan: Saat Hukum Tidak Lagi Tegak Lurus
Ade Maslan Teoh merasa bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini lebih sering dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang, bukan untuk mencari kebenaran.
Dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, ia merasakan bagaimana hukum ditegakkan dengan cara yang tidak adil.
“Saya tidak hanya berjuang untuk diri sendiri, tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban kriminalisasi seperti saya,” tegas Ade.
Untuk itu, Ade kini berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. Meski enggan menjelaskan apakah ia akan menggunakan kuasa hukum atau tidak.
Ade menegaskan bahwa langkah hukum ini harus dikawal agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Permohonan kepada Presiden Prabowo: Saatnya Bertindak
Sebagai seorang mantan mahasiswa hukum dan auditor hukum bersertifikat, Ade Maslan Teoh memahami betul bahwa hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan mengawal kasusnya hingga ke Mahkamah Agung (MA).
“Saya percaya kepada Pak Prabowo, beliau seorang pemimpin yang tegas dan berpihak pada keadilan.
Saya memohon agar kasus ini menjadi perhatian beliau, karena ini bukan hanya tentang saya, tetapi juga tentang martabat hukum di Indonesia,” ucap Ade dengan penuh harapan.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa masih banyak oknum aparat yang bermain-main dengan hukum.
Apakah Presiden Prabowo akan menjawab permohonan ini dan membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan di Indonesia? Kita tunggu aksinya.
Sumber : Ade Maslan Teoh Laporan : Hendra
Editor : Rahmad Maulana



