Kapuas Hulu,kpksigap.com – Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Geruguk, Kabupaten Kapuas Hulu, semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan investigasi langsung pada 28 Januari 2025, diduga terdapat praktik penimbunan BBM ilegal yang digunakan untuk mendukung operasional PETI di lokasi tersebut.
Dari hasil pantauan di sepanjang aliran Sungai Teluk Geruguk, Jalan Lintas Boyan Hilir KM 20.600, terlihat kegiatan penambangan terus berlangsung.
Tak hanya itu, awak media juga menemukan indikasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal ini.

Dugaan Penimbunan BBM: Satu Unit Truk Terpantau
Dalam investigasi di lapangan, sebuah truk dengan plat nomor KB 9081 F berlogo “REHAN NADIRA” di bagian belakang baknya terlihat mengangkut beberapa drum berisi minyak solar.
Keberadaan truk ini memperkuat dugaan adanya suplai BBM ilegal yang mendukung kegiatan PETI di wilayah tersebut.
“Dari pantauan awak media, terdapat juga penimbunan minyak ilegal yang disuplai untuk kegiatan PETI tersebut,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat sekitar mengungkapkan keresahan atas semakin masifnya aktivitas pertambangan ilegal ini.
Selain merusak lingkungan, keberadaan PETI juga dinilai merugikan masyarakat karena berpotensi mencemari sumber air bersih yang menjadi tumpuan kehidupan mereka.
Tuntutan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum
Dengan semakin meluasnya dugaan penimbunan BBM ilegal ini, masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Kalbar dan Polres Kapuas Hulu, segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami berharap pihak berwenang segera bertindak tegas, karena jika dibiarkan terus-menerus, dampaknya akan semakin buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar seorang warga setempat.
Dari sisi hukum, aktivitas PETI tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, bagi pelaku penimbunan BBM ilegal, ancaman hukum juga tak kalah berat.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
1. Pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
2. Jika menyebabkan korban atau kerusakan, hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp50 miliar.
Menunggu Respons dan Tindakan Tegas
Situasi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas PETI dan penimbunan BBM ilegal juga mengancam ekosistem serta kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dalam waktu dekat untuk menertibkan dan menindak tegas para pelaku, baik dalam aktivitas PETI maupun distribusi BBM ilegal.
Akankah aparat segera bertindak, ataukah praktik ini akan terus berlangsung tanpa kepastian hukum?
(Tim Liputan)
Penulis : Rahmad Maulana



