dugaan jangan jadikan pelangaran sebagai inkam atau kopensasi, yang dapat membuat lemahnya pengawasan dari pihak pertamina…?

Jambi kpksigap.com
Spbu (24 372 24) simpang somel kabupaten bungo provinsi jambi,
Di mana pada saat itu terjadinya peristiwa yang sangat memilukan 6 orang wartawan dan Lsm yang tergabung dari kota jambi saat menjalani tugas liputan dan sosial kontrol di wilayah kabupaten, spbu  simpang somel bungo
(24/08/2024)

Di keroyok dan di aniyaya saat sedang sarapan pagi pukul 08:00, datang sejumblah orang yang tidak di kenal lalu meminta hp dari kami 1 persatu tidak lama kemudian orang orang yang memeriksa hp memberikan baku hantam kepada tim wartawan, malah sempat hampir di bakar,

Tidak lama kemudian tadang polisi dari polsek tanah sepengal membawa tim wartawan kekantor polisi, tidak butuh waktu lama pelaku yang di duga pelangsir BBM mendatangi kantor polisi

Polsek tanah sepengal,
tim wartawan di minta membuat suatu bukti..? secara tertulis surat perdamaiyan sebelah pihak sebagai mana dalam unsur tekanan,
Dan di minta membuat vidio sebagai bukti…?
Permohonan maaf yang di lakukan di spbu
(24 372 24) Simpang somel bungo,

Selain banyaknya warga yang melihat dan cctv..? Spbu, dan di saksikan banyak orang,

Sebagai wartawan dan Lsm ada lah bagian dari insan pancasila,
Secara moral dan harga diri kami 6 orang wartawan telah di permalukan,  dengan rasa takut dan ancaman kami ikutin  permintaan dari warga  dan Aph setempat agar kiranya tim wartawan bisa pulang kejambi untuk melanjuti visum…? dan membuat laporan di polda jambi dengan bukti dan data yang telah tertulis, 1 orang dari tim telah membuat laporan di pores bungo,
Dengan bukti dan surat dari polda jambi  yang telah di terima oleh pihak pores bungo, sampai saat ini pelaku pengeroyokan  penganiyayaan wartawan belum juga di tangkap seakan akan kebal hukum,

Besar harapan kami sebagai korban dengan bukti data yang tertulis
Perkara ini bisa di tindak lanjuti

Sebagai mana yang telah di atur dalam uu.
UU 28f tentang elektronik

UU KUHP no 40 tahun 1999.

UU pasal 170 KUHP (kekerasan yang di lakukan secara bersama sama

Pasal 18 ayat 1 uu pers tentang (tindakan yang menghambat menghalangi tugas jurnalistik)

Penyalahgunaan penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum,
Jambi/25/okt/2024
(Supriyadi 6 korban/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *