So,e TTS .kpksigap.com.
Ada aroma yang tak sedap tercium masyarakat Timor Tengah Selatan. Diduga ada aturan siluman oleh pemerintah kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengijinkan Kepala desa membagi-bagi dana desa kepada pihak mana pun yang bisa di ajak kerja sama.
Sebenarnya dana desa di cairkan dari negara demi membangun di setiap desa yang membutuhkan sekaligus memberi berbagai dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan berbagai kegiatan usaha masyarakat di desa, tapi ternyata yang kita lihat di setiap desa bukan dana desa di pakai untuk keperluan masyarakat namun malahan dana desa tersebut dipakai untuk memakmurkan kontraktor, perangkat desa, pendamping desa dan pihak-pihak lain yang selalu bekerja sama secara khusus demi menyelesaikan setiap atministrasi dan kuitansi.
Salah satu warga di desa Huetalan kecamatan Tobu kepada KPK- SIGAP dengan sangat kesal memgatakn bahwa program Dana desa tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan Sumur bor resifoer, pengadaan Fiber dan perpipaan di yang di instal keliling kampung Tobu hasilnya sampai dengan hari jauh dari yang diharapkan masyarakat .
“Sejak sumur itu di bor sampai dengan pipa-pipa di tarik keliling kampung, sampai dengan hari ini kami sebagai masyarakat tidak pernah melihat setetes air keluar dari kran air yang telah diinstal keliling kampung itu, ” ujar Nehemia warga setempat kepada jurnalis KPK- SIGAP, Sabtu ( 04/01/2025).
Lebih jauh Nehemia bersama keluarga dan masyarakat saat ini pertanyakan kejadian itu kepada pemerintah desa tapi mereka tidak mendapatkan jawaban yang menjamin bahwa air yang telah menghabiskan dana negara tersebut tidak memberikan hasil maksimal untuk dapat di manfaatkan masyarakat desa Tobu, oleh karna itu Nehemia hanya bisa menyampaikan kepada wartawan KPK SIGAP agar dapat menyampaikan harapan masyarakat kepada pemerintah daerah TTS, DPRD TTS dan instansi teknis guna bisa menyikapi segala kebobrokan yang terjadi selama ini di desa.
Nehemia Sumbanu pun akan bersuara ke mas Gibran Raka Buming Raka (wapres) jika dana Desa di desa Huetalan tidak di pertanggung jawabkan kepada masyarakat, apalagi kami sudah menunggu air dari tahun 2017 sampai saat ini sudah 2025.
“Tidak ada satu Aparat Penegak Hukum di Kecamatan, kabupaten untuk mempertanyakan kelalaian itu sehingga kami masyarakat berkesimpulan mungkin ada aturan siluman yang dibuat untuk memperkaya oknum- oknum yang sedang mengelola dana desa tersebut, ” ungkapnya.
Salah satu warga masyarakat Huetalan yang tidak mau namanya di sebutkan mengatakan bahwa mereka di desa Tobu sangat susah air, untuk mendapat air mereka harus tempuh jalan ke kali/sungai Bijeli sepanjang 2Kilo meter (KM) apalagi orang tua saya yang sudah tua ini harus tempuh jalan menurun dan pulangnya harus menanjak.
Dimanakah mata hati pemerintah ini? kami harus berharap kepada siapa? Kalau bukan kepada pemerintah, sehingga ia pun sembari mengucap terimakasih kepada KPK SIGAP semoga suara- suara mereka dapat di dengar oleh Presiden Republik Indonesia (PRABOWO SUBIANTO).
KPK SIGAP TTS Maklon Angket



