Diduga Terdesak ,PT minamas ,Cabut patok ,bahkan menghilangkan nama block jadi sorotan masarakat pelanjau jaya

Ketapang kpksigap.com – Semenjak  bergulirnya  tuntutan masyarakat pelanjau jaya terhadap PT Minamas  yang bergerak di komoditas sawit,
tuntutan kami ini sangat sederhana , kata Mukip, yaitu   agar perusahaan mengembalikan hak masyarakat,
Rusliyadi ,SH selaku kuasa hukum masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan  Marau Ketapang Kalantan Barat ,  dalam  confrensi pers ,saat mempersiapkan  menghadiri   pertemuan di kantor Bupati ketapang   ya hari  ini kita bersama team loyer , bersama sama menghadiri  undangan Bupati ketapang.
Kita optimis  , pihak pemerintah bijaksana menyikapi hal ini, dan ada keputusan yang mengembirakan ,dasar nya adalah , ketika mediasi di kantor  camat  Marau,tanggal 19 Februari 2025  kita meminta perusahaan mempresentasikan  luasan IUP dan HGU nya , menurut  Sutarjo, selaku manejer, bahwa IUP PT Minamas adalah 10,200.an hektare,  yang sudah ber HGU 5200 hektare.
Versi pengacara PT Minamas   pada  tanggal 28 Februari,ketika menjawab surat somasi  dari kita, bahwa Minamas memiliki IUP  14.000 hektare, mengapa sangat banyak perbedaan data, kata Rudliyafi,SH,
Ini lah yang menurut saya ada  banyak permasalahan di PT Minamas  , bahkan saat ini kita temukan bukti -bukti  penyerobotan lahan  di garaf oleh perusahaan di luar HGU dan  bahkan di luar  IUP,  saat ini juga kita menemukan   ada patok block yang dicabut  dan ada  yang di cat ulang ,dikosongkan  nama block nya,
Masih menurut Rusliyadi,  bahwa saat ini juga di temukan dugaan manifulasi data serta  pemalsuan dokumen di  pengurus koperasi Binjai Jaya Abadi , ada dugaan koperasi tersebut  asal asal masukan data masyarakat di manifulasi,  di antara nya ada masuk anak di bawah umur,  ada  juga di duga nama orang luar pelanjau menjadi anggota ,serta  CPCL ( Calon petani calon pemilik lahan ,) belum di tandatangani fihak berwenang , namun kooerasi nya yang menaungi 430 an anggotta ,artinya secara  pengakuan , perusahaan mengakui  bahwa di pelanjau  jaya  ada  hak masyarakat yang menjadi dasar alas pemilik lahan , buktinya  Pengurus  koperasi  di setujui mengajukan  data calon pemilik yang tak lain adalah  penduduk desa Pelanjau jaya.
Di dalam praktek ini terdapat   dugaan Pelangaran serta perbuatan melawan hukum ,tutup Rusliyadi.
KPK Sigap -Red – Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *