Disayangkan, Bank Sulut Go Direksinya dipimpin oleh Oknum Daftar Orang Tercela? tantang Kristianto Naftali Poae
Manado, 10 April 2025 kpksigap.com,-
Kristianto Naftali Poae, Bendahara POKDAR KAMTIBMAS Sulawesi Utara, telah mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, serta karyawan PT. Bank SulutGo.
Dalam laporannya, Poae menyebutkan sejumlah temuan yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang, khususnya terkait penggunaan dana yang merugikan negara dan karyawan perusahaan. Laporan yang sama pula diserahkan ke Polda Sulut dan OJK Sulut.
Dalam wawancara dengan awak media, poae menyampaikan bahwa penetapan Rups 2025 di tanggal 9 April, tidak mempertimbangkan temuan OJK bahwa ditetapkan direksi Bank Sulut Go kenak TGR dimana Oknum oknum tersebut masuk dalam daftar tercela, hal ini menunjukkan terjadi kesalahan dan membuktikan Bank Sulut Go dipimpin oleh Oknum Oknum yang blacklist, terang Poae yang dengan lantang saya siap terbuka dengan memberikan bukti bukan hoax.

Dari keterangan yang ada, dalam pelaporannya 08 April 2025, Poae menitikberatkan pada beberapa poin, diantaranya:
1. Dana CSR yang Tidak Transparan
Salah satu isu utama dalam laporan ini adalah alokasi dana untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024 yang tidak jelas. PT. Bank SulutGo telah menetapkan dana CSR sebesar Rp 40.000.000.000, namun, dana sebesar Rp 32.000.000.000 dialokasikan dari laba operasional tahun 2024, bukan laba bersih tahun 2023 yang seharusnya. Menurut Poae, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang ada, di mana CSR seharusnya hanya dialokasikan maksimal 2% hingga 4% dari laba tahun berjalan. Poae menduga ada potensi kerugian negara akibat pengeluaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Penyalahgunaan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial
Laporan ini juga mengungkapkan potensi penyalahgunaan kebijakan CSR oleh PT. Bank SulutGo. Dana CSR yang mencapai Rp 32.000.000.000 dari laba operasional tahun 2024, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan, justru dianggap tidak transparan dan tidak pernah diaudit secara independen. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang merugikan negara.
3. Pengurangan Tantiem dan Kesejahteraan Karyawan yang Merugikan
Selain dugaan korupsi, laporan ini juga mencatat adanya kebijakan yang merugikan karyawan, yaitu pengurangan klaim kesehatan dan pembebanan biaya kesejahteraan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Para karyawan hanya bisa mengklaim 75% dari biaya kesehatan yang telah dikeluarkan, sebuah kebijakan yang dianggap tidak adil dan merugikan pekerja, bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
4. Dugaan Praktik Suap terhadap Wartawan
Laporan ini juga mengungkap adanya dugaan praktik suap yang melibatkan manajemen PT. Bank SulutGo. Sekretaris perusahaan dikabarkan melakukan upaya penyuapan terhadap wartawan untuk mengurangi atau menghapus pemberitaan negatif terkait masalah klaim kesehatan yang belum dibayar. Dugaan keterlibatan Direktur Utama dalam praktik ini semakin memperburuk citra perusahaan dan berpotensi melanggar hukum.
Pembocoran Informasi Kredit Debitur
Selain itu, laporan ini juga menyoroti dugaan pembocoran informasi kredit debitur oleh pihak perusahaan. Informasi sensitif mengenai nasabah dan kredit mereka diduga bocor ke pihak luar, termasuk wartawan dan anggota partai politik. Tindakan ini jelas melanggar privasi nasabah dan berpotensi merusak reputasi perusahaan serta melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.
6. Penyalahgunaan Wewenang oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama
Laporan ini juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama PT. Bank SulutGo. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan perusahaan dan bertentangan dengan prinsip good corporate governance. Poae berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) segera mengambil tindakan tegas terhadap keduanya.
Tindakan Hukum yang Diharapkan
Kristianto Naftali Poae mengharapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera menindaklanjuti laporannya dan melakukan audit menyeluruh terhadap PT. Bank SulutGo. Poae menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan kebijakan internal perusahaan guna melindungi hak-hak karyawan dan mencegah kerugian negara.
Tantangan bagi Dewan Direksi dan Komisaris
Sementara itu, Poae juga mengingatkan bahwa jika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setuju untuk menandatangani “Equity The Charge”, maka Dewan Direksi dan Komisaris PT. Bank SulutGo akan terbebas dari segala tanggung jawab hukum atas perbuatan yang mereka lakukan, yang berpotensi merugikan pihak lain.
Dengan berbagai dugaan pelanggaran hukum yang terungkap, Poae berharap agar pihak berwenang segera melakukan tindakan yang tepat untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Tutupnya sudah ada temuan OJK pada PT. Bank SulutGo cabang jakarta dimana pengurus harus TGR, hal mana dapat dikonfirmasi langsung kepada BSG Cabang Jakarta;
Tutur Kris, apabila sesorang yang melakukan TGR itu sama halnya dengan fraud yakni fraud untuk pejabat eksekutif atau pengurus perseroan harusnya masuk pada Daftar Orang Tercelah (DOT). tutup kris
(Novri/Yon)




