KPK sigap com 21 April 2026
Bagian 3
Wini-Timor Tengah Utara. Kejanggalan administrasi dalam sertifikasi tanah lokasi Terminal Barang Internasional Wini kembali terkuak. Dokumen menunjukkan sertifikasi tahun 1986 diduga mengabaikan SK Landreform 1968 dan menutup mata pada bukti-bukti yang justru dibuat Agraria TTU sendiri.
*Jejak Nama Yosef Kolo Dihapus, Luas Tanah Membengkak*
Bukti paling mencolok ada pada sertifikat tanah milik Cornelis Soe di sisi selatan, terbit tahun 1990. Pada denah sertifikat itu, nama Yosef Kolo masih tertulis rapi sebagai batas tanah. Namun pada sertifikat lain terbitan BPN TTU tahun 2025 untuk bidang tanah di sisi timur, nama Yosef Kolo hilang dan diganti Thomas Hartanto.
Tidak hanya nama yang berganti. Luas tanah pun berubah signifikan. Tanah asal milik Yosef Kolo yang semula tercatat kurang lebih 13.000 meter persegi, membengkak menjadi 17.000 meter persegi. Bidang tanah dengan luas baru itulah yang diganti rugi oleh Perhubungan kepada ahli waris Thomas Hartanto. Sementara ahli waris Yosef Kolo tidak menerima sepeser pun.
Pertanyaan kunci yang muncul: dari mana asal kelebihan 4.000 meter persegi tanah tersebut? Pihak BPN TTU menyatakan akan memberikan penjelasan dalam pemberitaan selanjutnya.
*Berdasarkan hasil investigasi kpk sigap dilapangan*
*Proyek 17 M Tetap Jalan Berbekal Surat Pernyataan*
Meski sengketa belum selesai, pihak Perhubungan tetap melanjutkan pembangunan gedung senilai 17 miliar. Dasar yang dipakai adalah surat pernyataan hasil mediasi 20 Juni 2019 di Kantor Camat Insana Utara.
Investigasi menemukan dua poin kesepakatan mediasi antara ahli waris Yosef Kolo dan ahli waris Thomas Hartanto:
1. *Kedua pihak tidak mempersoalkan proses pembangunan* Terminal Barang Internasional Wini dan sepakat memperjuangkan hak kepemilikan tanah lewat jalur hukum.
2. *Ahli waris Thomas Hartanto, Rio Hartanto, menyatakan bersedia mengembalikan uang ganti rugi* kepada ahli waris Yosef Kolo, Rina Kolo, sebesar nilai yang telah dibayarkan BPTD Wilayah XIII Provinsi NTT.
Mediasi itu disaksikan perwakilan Perhubungan Jujur Panjaitan, SE, MM. Tr, perwakilan BPN Galih, ST dan Nikodemus Bouk, serta Wilhelmus Ugur, Maria Irene B. Kosasih, dan Fransiskus N. Kolo. Namun kesepakatan hanya mencakup dua poin tersebut. Tidak ada persetujuan untuk aktivitas kedinasan di gedung sebelum sengketa tuntas.
*Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Masuk PN Kefamenanu*
Kuasa hukum ahli waris Yosef Kolo, Viktor Manbait, SH, saat dihubungi Senin, 20/04, membenarkan gugatan sudah didaftarkan. Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan Vincensia Kolo dan Antonius Kolo ke PN Kefamenanu terkait dugaan penggelapan tanah warisan.
“Sebagai kuasa hukum ahli waris Yosef Kolo kita telah ajukan ke PN Kefamenanu dan sudah lakukan sidang perdana pekan lalu. Inti gugatan adalah upaya hukum perdata untuk menuntut hak atas tanah yang dialihkan secara tidak sah oleh pihak lain atau para tergugat sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata: penguasaan paksa dan penjualan tanah tanpa izin pemilik sah,” ujar Manbait.
Manbait menambahkan sengketa ini menyeret banyak pihak dan gagal damai pada mediasi 2019. “Tanah penggugat dikuasai paksa lalu dijual tergugat kepada pihak Dirjen Perhubungan Darat RI merupakan perbuatan melawan hukum. Mediasi tahun 2019 di tingkat kecamatan Insana Utara buntu, sehingga kita ajukan gugatan ke PN Kefamenanu dengan perkara nomor 9/Pdt.G/2026/PN.KFM,” pungkas Viktor Manbait, SH.
Penulis Ana Funan
Editor Mursyidi



