SIDANG PERDANA SENGKETA TANAH TERMINAL BARANG INTERNASIONAL DITUNDA, TERGUGAT DAN KUASA HUKUM ABSEN

*SIDANG PERDANA SENGKETA TANAH TERMINAL BARANG INTERNASIONAL DITUNDA, TERGUGAT DAN KUASA HUKUM ABSEN*

KPK sigap com 20 April 2026*Wini, NTT* – Sidang perdana perkara sengketa tanah lokasi Terminal Barang Internasional yang mempertemukan ahli waris Yosef Kolo sebagai penggugat dan ahli waris Thomas Hartanto sebagai tergugat, Kamis 16/04, tidak berjalan sesuai agenda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat itu baru masuk tahap pemeriksaan identitas para pihak.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ibu Maria T. SH didampingi dua hakim anggota, pihak tergugat beserta kuasa hukumnya tidak tampak di ruang sidang. Saat Hakim Ketua menanyakan ketidakhadiran tersebut, seorang laki-laki dari sudut ruang sidang berdiri dan menjawab.

“Hormat yang mulia, pihak tergugat tidak hadir karena sedang sibuk dan kuasa hukumnya pula sedang melakukan perjalanan ke Atambua,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Mendengar penjelasan itu, Hakim Ketua sejenak berkoordinasi dengan dua hakim anggota di meja majelis. Setelah berdiskusi singkat, Ibu Maria T. SH mengetuk palu dan memutuskan menunda sidang.

“Ya, sidang akan kita lanjutkan pada tanggal 23 April mendatang. Dengan demikian sidang hari ini saya tutup,” tegas Hakim Ketua sambil menutup agenda sidang hari itu.

Pantauan di lokasi, sidang perdana ini turut dihadiri kuasa hukum dari Badan Pertanahan Nasional dan kuasa hukum dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Keduanya hadir sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

*Kronologi Kepemilikan Tanah*

Sesuai konfirmasi narasumber di PLBN Wini, sengketa ini bermula dari sebidang tanah di wilayah Banuru Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU. Tanah tersebut tercatat sebagai milik Yosef Kolo sejak diukur dan dibukukan dalam landervoun Pertanahan tahun 1968. Catatan yang sama juga tercantum dalam administrasi Desa Humusu C, Wini.

Pada masa itu, tanah dipinjamkan Yosef Kolo kepada Thomas Hartanto, seorang saudagar sapi. Tujuannya agar Thomas dapat mengikat ratusan sapi miliknya di lokasi tersebut sambil menunggu jadwal kapal hewan yang akan bersandar di dermaga Wini.

Namun pada 1986, tanpa pemberitahuan kepada pemilik awal, tanah itu disertifikasi sepihak atas nama Thomas Hartanto. Belakangan, tepatnya tahun 2019, tanah tersebut dijual oleh ahli waris Thomas Hartanto kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk pembangunan Kantor Terminal Barang Internasional. Nilai transaksi jual beli hingga kini belum diketahui publik.

Ahli waris Yosef Kolo baru mengetahui tanah warisan mereka telah berpindah tangan dan dijual saat melakukan protes atas aktivitas pembangunan di lokasi. Upaya penyelesaian sudah ditempuh melalui mediasi di tingkat Kecamatan Insana Utara dan Kantor BPN Kefamenanu, namun tidak membuahkan hasil. Proses sengketa kemudian terhenti karena dunia dilanda pandemi Covid-19.

Telaah menguraikan dengan penuh semangat bahwa persoalan kepemilikan tanah ini menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dikawal hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi ahli waris.

Reporter Ana Funan

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *