Bus Naikan Penupang Di Simapang Bundaran Kota Dumai.Diduga Tidak Indahkan Teguran Satlantas Polres Dumai

DUMAI- kpksigap.com Satlantas Polres Dumai telah melakukan pengecekan terhadap Bus TAM dan Fajar Riau Wisata, yang setiap hari naikkan penumpang di simpang Bundaran, Kota Dumai.

“Ini anggota saya mendatangi pihak dari pengurus bus tersebut. Kami akan tegur dan berikan efek jera,”tulis Kasat Lantas Polres Dumai, AKP.Elva Zilla, menjawab pertanyaan media ini, Kamis (9/1/2025).

Namun, pengamatan tim media ini di lapangan hari ini, Kamis (9/1/2025) sekira pukul 14.00 Wib, bahwa bus angkutan umum travel Dumai-Pekanbaru masih bebas menaikkan penumpang di simpang Bundaran, Kota Dumai dengan semena² ya tampa memikir kan peguna jaln lain

“Kuat dugaan teguran petugas Satlantas Polres Dumai tidak diindahkan pengurus Bus tersebut,”ucap JK.Situmeang kepada sejumlah wartawan, yang diamini Erwin Siahaan.

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa angkutan Umum Travel Bus Dumai-Pekanbaru setiap hari naikkan penumpang di simpang Bundaran,Kota Dumai. Ada apa..?

“Bus TAM dan Fajar Riau Wisata yang setiap hari menaikkan penumpang di simpang Bundaran ini seharusnya ditilang, karena simpang bundaran ini bukan tempatnya menaikkan dan menurunkan penumpang, “ucap salah seorang tokoh masyarakat Dumai kepada media ini, yang tidak ditulis namanya, Rabu (8/1/2025).

Hal itu sesuai aturan dalam PP Nomor: 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dimana pengemudi angkutan umum yang terbukti menaikkan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya harus diberikan sanksi tilang, karena menjual tiket penumpang percis di pinggir Jalan simpang Bundaran ini,”tegas tokoh masyarakat Dumai itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, SE,MM, ketika berulang kali dihubungi telepon genggamnya terkait hal tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Dumai, Ardyan, menyampaikan terkait mobil penumpang /AKDP dan AKAP (Bus Fajar Wisata,TAM Dan NPM ) itu kewenangan BPTD Prov. Riau dan Dishun Provinsi Riau,”tulis Ardyan via WhattsAppnya kepada media ini, Rabu (8/1/2025).

Kasatpel Terminal AKAP Dan BPTD Provinsi Riau, Januar, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Rabu (8/1/2025), menyampaikan, sesuai SOP terminal Tipe A bahwasanya kewajiban bus AKAP maupun AKDP wajib menurunkan, menaikkan penumpang dalam terminal,untuk pendataan dan rampchek,terkaitan keselamatan dan diluar daripada itu pengawasan ada di stakeholder di daerah,”tulis Januar kepada media ini via WhatsAppnya.(Amirudin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *