Bebas Beraktifitas Meja Judi Gelper Di Kota Dumai Seakan Tak Tersentuh Hukum, APH Tak Berdaya Memberantasnya Seolah Bungkam

 

Dumai, kpksigap.com – Terpantau Diwilayah hukum Polres Dumai terdapat 6 titik Meja Judi Gelper yang bebas beroperasi.

Dari data data yang didapat tim media dilapangan tercatat alamat gelper tersebut berada di jalan Sultan hasanuddin,Tarzan zone jalan budi Kemuliaan SUPER 21,jalan Merdeka di belakang hotel wisata Green Pool,jalan pangeran diponegoro atau pasar pulau payung Firstclass game zone,dan ada game tersebut juga Tampa Nama plank di jalan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Tim, Kota Dumai.

Walau sudah ditegaskan oleh Kapolri terkait Aktifitas Perjudian”kalau ada aparat kepolisian, baik di pusat maupun daerah yang tidak sanggup berantas perjudian, termasuk judi atau judi online, sebaiknya mundur itu kata Kapolri Jendral Pol.Listyo Sigit Prabowo.Namun tetap saja Diwilayah hukum Polres Dumai masih merajalela aktifitas Perjudian Gelper.Seolah tak tersentuh oleh hukum sehingga marak diramaikan oleh masyarakat yang main judi di tempat tersebut.

Walau sudah jelas perjudian gelper melanggar Pasal 303 yang mana Mengatur tentang tindak pidana perjudian, termasuk menawarkan atau menyediakan kesempatan untuk berjudi, serta turut serta dalam perusahaan perjudian.
Pasal 303 bis yang mana Mengatur tentang tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh orang yang ikut serta dalam permainan judi.
Dengan ancaman hukuman: Berdasarkan KUHP, pelaku perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Diharapkan Polres Kota Dumai dan Polda Riau dapat menindak lanjuti dan menertibkan aktifitas perjudian meja Gelper Diwilayah hukum Polres Dumai,dan harus konsisten dalam menjalankan tugasnya, dalam mengatasi perjudian ini. Pihak aparat keamanan harus mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku.Tegas nya.

Jurnalis,kpksigap.com
M.ikhsan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *