Serah Terima Sertifikat PTSL di Jember, Desa Lembengan dan Arjasa Kini Miliki Kepastian Hukum Tanah

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JEMBER— Masyarakat Desa Lembengan dan Desa Arjasa, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, kini dapat bernapas lega. Sebanyak 110 bidang tanah telah resmi bersertifikat setelah dilaksanakan penyerahan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada hari ini.

 

Acara serah terima sertifikat ini berlangsung khidmat di Aula Balai Desa Lembengan. Penyerahan secara simbolis ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Desa Lembengan, Moh. Sofiyandi, jajaran Muspika Kecamatan Ledokombo, TNI/Polri, petugas PTSL Kabupaten Jember, serta anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Lembengan.

 

Total sertifikat yang diserahkan hari ini mencapai 110 bidang, dengan rincian 100 sertifikat untuk warga Desa Lembengan dan 10 sertifikat untuk warga Desa Arjasa. Dalam sambutannya, Kepala Desa Lembengan, Moh. Sofiyandi, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas kelancaran program ini. “Alhamdulillah, masyarakat Desa Lembengan khususnya merasa sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Tanah-tanah mereka kini sudah dalam lindungan hukum,” ujarnya.

 

Program PTSL yang digalakkan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dengan terbitnya sertifikat ini, sengketa tanah diharapkan dapat diminimalisir, dan masyarakat pun memiliki aset yang sah dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Sumber berita: (Red Sukarya Tim Media Kpk Sigap)

 

Petugas PTSL Kabupaten Jember mengapresiasi kerja sama yang baik antara pemerintah desa, muspika, dan Pokmas sehingga proses pendataan hingga penyerahan sertifikat dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam mewujudkan desa yang tertib administrasi pertanahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *