Oknum DPRD Depok Diduga Jual Proyek, Pemerhati: Anggota Dewan Bukan Broker Proyek

Oknum DPRD Depok Diduga Jual Proyek, Pemerhati: Anggota Dewan Bukan Broker Proyek

Depok, kpksigap.com – Dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berinisial TR dalam praktik jual-beli proyek kembali memicu sorotan tajam publik. Seorang pengusaha berinisial PA mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp160 juta demi janji manis mendapatkan proyek infrastruktur tahun anggaran 2025. Namun, janji itu tak pernah terwujud, hingga kasus ini kini berujung ke ranah hukum.

Patrick Samosir dan Sumurung Sinambela, pemerhati kebijakan publik, turut angkat bicara, menilai praktik semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, konstitusi, dan melanggar etika, merusak citra, martabat, dan kehormatan lembaga legislatif. Mereka menegaskan bahwa DPRD tidak boleh sedikit pun terlibat dalam pengaturan proyek, apalagi sampai menerima imbalan uang.

“Fungsi DPRD itu jelas, legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Mereka bukan broker atau makelar proyek. Kalau ada yang terlibat, berarti sudah menginjak-injak amanah konstitusi dan mengangkangi etika dan merusak citra, martabat, serta kehormatan lembaga legislatif,” kata Patrick, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi tindak pidana korupsi, baik penerima maupun pemberi suap. Patrick menyoroti Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan UU MD3 yang tegas melarang anggota DPRD bermain dan pat gulipat dalam proyek serta melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31/1999 atas perubahan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketika seorang legislator menjual proyek, ia tidak hanya merampas hak rakyat, tapi juga menodai fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan,” tuturnya.

Senada dengan itu, Sumurung Sinambela menilai kasus dugaan iming-iming proyek ini adalah potret gelap lemahnya pengawasan internal DPRD Depok. Ia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk tidak menutup mata.

“Kalau kasus ini benar, BK DPRD Depok wajib bertindak. Jangan sampai masyarakat melihat lembaga DPRD sebagai sarang mafia proyek dan anggaran. Ingat, BK DPRD Depok jangan menjadi “Pengacara” bagi anggota DPRD yang bermasalah. Mereka digaji dan diberi tunjangan-tunjangan jumbo dalam Perwal 97/2021 dari APBD yang berasal dari keringat rakyat melalui pajak,” tegas Sumurung ketika ditemui di gedung Sekwan DPRD Kota Depok, Jumat (26/9).

Sumurung juga mengingatkan bahwa perilaku semacam ini bisa menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Anggota DPRD Depok yang seharusnya mengawasi eksekutif justru bisa berkolusi dengan pemerintah daerah untuk berbagi jatah proyek.

“Ini jelas menghancurkan sistem checks and balances. Kalau legislatif sudah terjebak kepentingan pribadi, maka tidak ada lagi yang bisa mengawasi kebijakan eksekutif. Oknum pengusaha yang menghalalkan segala cara untuk dapat proyek itu sebagai pengusaha hitam, bisa dilaporkan sebagai perbuatan delik suap,” ujarnya mengingatkan.

Kasus ini bermula pada Desember 2024, saat PA menyerahkan Rp150 juta kepada TR. Tak lama berselang, TR kembali meminta tambahan Rp10 juta. Total uang yang diterima mencapai Rp160 juta. Sebagai imbalannya, PA dijanjikan sejumlah proyek infrastruktur. Namun hingga kini, janji proyek tersebut hanya sebatas omong kosong. Merasa ditipu, PA melibatkan tim kuasa hukumnya dan melayangkan surat kepada Sekwan, Ketua BK, dan Ketua DPRD Depok.

Patrick menegaskan, kasus ini harus segera diusut tuntas oleh aparat hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah.

“Kalau ini dibiarkan, budaya transaksional dan suap di parlemen lokal akan semakin mengakar. Pengusaha akan terus jadi korban, rakyat dirugikan, dan kepercayaan publik pada DPRD Kota Depok hancur,” ucapnya.

Mereka juga meminta partai politik untuk tidak lepas tangan. Menurut Patrick Samosir, partai harus mengambil tindakan tegas terhadap kader yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Partai jangan sekadar jadi mesin elektoral. Mereka punya tanggung jawab moral untuk menjaga integritas kader-kadernya. Kalau ada yang terlibat, segera pecat dan PAW,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum TR, Deny Hariyatna, membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia mengklaim bahwa uang yang diterima sudah dikembalikan sesuai perjanjian, sehingga tidak ada lagi dasar untuk menuding TR sebagai penipu. Namun, bantahan itu justru menimbulkan tanda tanya baru di mata publik.

Sumurung menilai pembelaan itu tidak cukup untuk menutupi fakta bahwa ada praktik tidak sehat dalam hubungan antara anggota dewan atau legislator dan pengusaha.

“Apakah uang itu benar-benar hanya perjanjian kerja sama atau iming-iming proyek, biarlah hukum yang membuktikan. Tapi yang jelas, ini sudah melanggar etika dan merusak citra, martabat, dan kehormatan lembaga legislatif,” tuturnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat Depok untuk lebih kritis terhadap wakil rakyatnya. Patrick dan Sumurung mewanti-wanti, DPRD menjelma jadi broker proyek, perizinan dan transaksi lainnya.

“Jangan biarkan DPRD Kota Depok jadi broker proyek. Mereka dipilih untuk memperjuangkan kepentingan warga Depok, bukan memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Pengusaha juga jangan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan proyek. Karena itu bentuk delik suap. Kalau ada yang bermain, laporkan. Masyarakat, LSM, Ormas, aktivis, jurnalis, dan lainnya jangan takut bersuara.” pungkas mereka.

Editor: Mursyidi
Pewarta: AlbertHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *