Ungkap Kasus Pengeroyokan, Sat Reskrim Polres Blitar Amankan 9 Pelaku dalam 3 Jam

Blitar | Kpksigap.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial R.I.P, di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Sembilan pelaku berhasil diamankan, terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa. Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito mengatakan, pengeroyokan dilakukan di tiga lokasi berbeda. “Korban dianiaya secara bergantian di area persawahan Desa Sukosewu, kemudian di depan rumah salah satu pelaku, dan terakhir di depan rumah korban sendiri,” jelasnya saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

Korban mengalami luka memar di dada, punggung, dan rasa sakit di wajah akibat pukulan tangan kosong dari para pelaku. Kejadian bermula dari unggahan video di media sosial yang memperlihatkan korban memakai jaket bergambar logo salah satu perguruan silat.

“Unggahan tersebut menimbulkan kesalahpahaman dari beberapa anggota perguruan. Mereka merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari perguruan mereka,” ujar AKP Momon.

Menurutnya, setelah kejadian itu korban didatangi sembilan pelaku dan dipaksa ikut ke area persawahan. Di sana, korban dikeroyok. Tidak berhenti di situ, korban kembali dipukuli di rumah salah satu pelaku, dan bahkan saat sudah sampai depan rumahnya, ia masih mendapat satu pukulan tambahan.

Melihat kondisi korban, pihak keluarga langsung membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hanya berselang tiga jam, seluruh pelaku berhasil diamankan.

“Tiga pelaku dewasa, yaitu J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20), langsung kami tahan. Sementara enam lainnya masih berstatus pelajar sehingga tidak kami tahan, namun tetap dalam pengawasan,” ungkapnya.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu celana pendek biru, satu jaket merah, satu kaos hitam, dan dua unit sepeda motor.

AKP Momon menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi. Selesaikan masalah secara bijak tanpa kekerasan,” pungkasnya.

Redaksi | Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *