
BITUNG – kpksigap.com, Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam rangka pelaksanaan Lomba Tiga Pilar Bhabinkamtibmas Tingkat Nasional Tahun 2025, Tim Penilai dari Baharkam Polri yang dipimpin oleh Direktur Bintibmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K., S.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Kelurahan Dua Sudara, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (11/06/2025).
Rombongan tiba di Mapolres Bitung pada pukul 10.20 WITA dan disambut langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., beserta jajaran pejabat utama Polres dan para Kapolsek. Setelah itu, tim melanjutkan perjalanan menuju Kantor Tiga Pilar Kelurahan Dua Sudara.

Setibanya di lokasi, tim disambut secara adat melalui pengalungan kain khas Bitung oleh Polisi Cilik (Pocil) serta pertunjukan tarian Kabasaran—warisan budaya Minahasa yang sarat makna penghormatan. Kehadiran Tim Penilai disambut antusias oleh masyarakat dan para tokoh lokal.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol M. Rudy Syafirudin menegaskan pentingnya kekompakan dan sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Kelurahan/Desa sebagai ujung tombak dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penyelesaian persoalan sosial masyarakat.
“Tiga Pilar ini bukan hanya simbol, tetapi kekuatan nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Kolaborasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujar Brigjen Rudy.
Setelah sambutan, tim melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas dan aktivitas Kantor Tiga Pilar Kelurahan Dua Sudara. Penilaian ini mencakup kinerja, inovasi pelayanan masyarakat, hingga efektivitas koordinasi antar unsur tiga pilar di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bitung, Dir Binmas Polda Sulawesi Utara, Dandim 1310 Bitung, serta para tokoh agama dan masyarakat setempat.
Kunjungan kerja Tim Penilai berlangsung hingga pukul 11.55 WITA dan ditutup dalam suasana tertib, aman, dan penuh semangat sinergi.
– UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI – Mengatur tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
– UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia – Menjelaskan peran Babinsa dalam pembinaan teritorial.
- Permendagri No. 26 Tahun 2020 – Mengatur mekanisme penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum melalui sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan. *** Red/R.Wowor



