
Bitung, kpksigap.com, Selasa, 03 Juni 2025.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial JS (24), warga Kelurahan Bitung Timur, Lingkungan V, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, berhasil dibekuk saat tengah mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang kerap disebut “obat kuning” (Heximer).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Maesa. Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat diamankan di samping SPBU Kadoodan, Kelurahan Bitung Barat Dua, pelaku JS kedapatan membawa dua bungkus bekas rokok Marlboro hitam yang masing-masing berisi:
* 193 butir dan 300 butir Trihexyphenidyl warna kuning, dengan total 493 butir.
* 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut dipesan dari seorang pria berinisial A, dan saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan pengedar lainnya.
* Landasan Hukum.
Atas perbuatannya, kemungkinan tersangka bisa dijerat dengan:
– Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5. 000.000.000 (lima miliar rupiah).
– Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023, yang mengatur bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan atau kematian, maka ancaman hukumannya dapat ditingkatkan.
* Komitmen Polres Bitung
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan keras ilegal di Kota Bitung.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter. Polres Bitung akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus semacam ini,” tegas IPTU Trivo.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
* Tentang Trihexyphenidyl (Heximer)
Trihexyphenidyl adalah obat yang masuk dalam golongan obat keras dan hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter, umumnya untuk pengobatan Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal. Penyalahgunaan obat ini secara bebas dapat memicu efek halusinasi, euforia, ketergantungan, dan bahkan kerusakan mental permanen.
Humas Polres Bitung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat ilegal demi menjaga keselamatan generasi muda dan ketertiban sosial.
Red/R.Wowor.



