DPR Sepakat Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah jadi 16 Lembaga Aktif

KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin jelaskan pemerintah sepakat tambah lembaga kementerian yang boleh diduduki TNI aktif jadi 16 lembaga, Hal itu disampaikan di sela-sela rapat Panja RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Meski begitu Hasanuddin menegaskan prajurit TNI harus mundur bila menduduki jabatan di luar pos kementerian dan lembaga yang telah disepakati.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI, Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Hari Selasa.

Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut, Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung.ungkap:(Kurnia/Tim Media Investigasi Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *