Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi yang digelar di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, petugas berhasil menyita 33 kilogram sabu dan 262 ribu butir pil ekstasi, serta menangkap seorang terduga pelaku.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kepala BNNP Aceh, Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (7/2/2025) mengenai seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial H (35), warga Desa Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Saat penangkapan, H kedapatan membawa 15 bungkusan berisi pil ekstasi dan satu bungkusan berisi sabu. Dalam pemeriksaan awal, H mengaku bahwa dirinya hanya bertugas mengantar barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial Y yang saat ini diduga berada di Malaysia.
Dari keterangan H, petugas kemudian melacak lokasi penyimpanan narkotika di sebuah rumah kosong di perkebunan kelapa sawit, Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 104 bungkus pil ekstasi dan 18 bungkus sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 33 kilogram sabu dan 262 ribu butir pil ekstasi.
Dugaan Jaringan Internasional
Menurut Marzuki, jaringan narkotika yang terungkap dalam kasus ini diduga merupakan sindikat Aceh-Malaysia. Pihak BNNP Aceh saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dengan mengejar nama-nama lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Tim masih terus mengungkap jaringan narkoba ini. Pelaku diduga bagian dari jaringan internasional yang terhubung dengan Malaysia. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat,” ujar Marzuki.
Pengungkapan 184,8 Kg Ganja di Aceh Utara
Selain kasus sabu dan ekstasi, BNNP Aceh juga berhasil menggagalkan peredaran 184,8 kilogram ganja dalam operasi di kawasan hutan Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada hari yang sama, Jumat (7/2/2025).
Dalam operasi ini, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, yakni:
UC (50), warga Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
SK (42), warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya membawa ganja menggunakan sebuah minibus. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 karung berisi ganja dengan berat total mencapai 184,8 kilogram.
“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melacak alat komunikasi dan perangkat elektronik yang digunakan para pelaku. Jaringan ini masih terus kami kembangkan,” tambah Marzuki.
Komitmen BNNP Aceh dalam Pemberantasan Narkoba
Keberhasilan ini menegaskan komitmen BNNP Aceh dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang berasal dari jaringan internasional. Upaya pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, tetapi juga menunjukkan bahwa Aceh masih menjadi salah satu jalur utama peredaran narkotika di Indonesia.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar aparat penegak hukum bisa bertindak cepat dan efektif.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pemberantasan narkoba di Indonesia,
TENGGARONG, kpksigap.coom – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pihak eksekutif telah melakukan langkah maksimal dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kukar […]
Kaltim, kpksigap.com – Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim Ekti Imanuel menghadiri Upacara Parade dan Defile serta Syukuran dalam rangka Peringatan HUT TNI Ke 79 Tahun […]
Tombariri Timur, KPK Sigap.com // Dana Bantuan langsung Tunai ( BLT) tahun 2023/2024 diduga dikebiri oleh Hukum Tua Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur (initsial Mpr). […]