Sadis … !! , Hukum Tua Lolah Tiga Diduga Lakukan Pungli, Kebiri Dana BLT Warga Diancam Jika Tidak Menyetor Akan Dihapus Dari Daftar Penerima

Tombariri Timur, KPK Sigap.com // Dana Bantuan langsung Tunai ( BLT) tahun 2023/2024 diduga dikebiri oleh Hukum Tua Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur (initsial Mpr). Hukum Tua selalu menyampaikan ancaman jika tidak menyetor sesuai komitmen maka namanya akan dihapus dari daftar penerima manfaat BLT,  informasi ini diperoleh dari sumber berita yang dapat dipercaya sebagai warga Desa Lolah, Sabtu (5/4/2025)
Penerima manfaat BLT Desa Lolah sebanyak 70 orang sarat rekayasa. Diumumkan hanya 30 orang penerima, yang 40 orang tidak di ketahui atas nama siapa. Sering terjadi yang tidak masuk daftarpun menerima BLT sesuka hatinya Hukum Tua.
Sementara penerima manfaat yang 30 orang dipaksa untuk menyetor 400 ribu, sisa 500 ribu untuk penerima, kalau tidak namanya akan di coret dari daftar penerima BLT. Perlu di ketahui BLT yang diterima penerima manfaat sebesar 900 ribu itu dikali empat berarti empat kali menerima dalam setahun berjalan, kemudian sudah di beritahu oleh isteri kepala desa YP sebelumnya kepada warga agar menyetor ke Hukum Tua Mpr sebesar 400 ribu.
Salah satu penerima manfaat BLT adalah LW  saat di temui di kediamannya di Lolah Tiga.
“saya salah satu penerima BLT namun sebelum menerima istri Hukum Tua YP mengatakan saya harus menyetor 400 rb kepada Hukum Tua,” ujar LW kecewa
“Pada saat penerimaan BLT saya hanya menyetor 300 rb lalu istri Hukum Tua mengatakan karena menyetor tidak sesuai komitmen tahap ke 2 namamu sudah di keluarkan”  LW menuturkan
Tahap kedua nama LW sudah tidak ada di daftar penerima dengan alasan tidak komitmen dengan jumlah setoran sehingga namanya dicoret
Beberapa warga juga mengungkapkan kekesalan dengan berbagai kebijakan Hukum Tua Mrl yang merugikan masyarakat
“Saya siap dipanggil untuk bersaksi dan memberi bukti – bukti yang valid di Pengadilan jika diperlukan” ungkap salah seorang warga
Dana BLT yang seharusnya di terima warga penerima manfaat 4 tahap Setiap tahapan 900 Ribu Rupiah wajib di terima oleh warga selama 4 kali dari Dana Desa, tapi oleh Hukum Tua (kepala Desa) hanya memberikan kepada warga yang menurutnya mau komitmen atas setoran yang sudah di tentukan tersebut.
BLT yang dianggarkan dari dana Desa Lolah Tiga, kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa diduga bukan untuk orang miskin yang wajib menerima namun hanya untuk kepentingan pribadi Kepala Desa dan keluarganya
Terkait hal ini, wartawan media KPK-sigap telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan juga telah menemui Hukum Tua secara langsung.
“Semua ini tidak benar , saya tidak memungut setoran dari warga , silahkan tanya saja kepada warga” ujar Hukum Tua
“Itu berita tidak benar, pemerintah desa tidak ada pungutan, penyaluran langsung kepada penerima bantuan, dan dana tidak ada pemotongan, penyalurannya orang Bank di dampingi bendahara desa untuk penyalurannya tidak ada pemotongan” Jelas Hukum Tua Mrl
“Saya siap bertanggungjawab di Pengadilan jika dilaporkan ” Hukum Tua Mrl menegaskan
Pungli adalah tindakan melawan hukum yang merugikan korban. Pungli dapat dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara, dan biasanya dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Pungli dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(KPK-sigap – red – Lucky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *