Vonis 6 Tahun Radiet Adriansyah Tuai Sorotan Dan Penuh Kontroversi Dari Berbagai Pihak, Hakim Ketua Justru Yakin Terdakwa Tidak Bersalah

MATARAM – Kpksigap

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Radiet Adriansyah, Rabu (10/6/2026), menjadi sorotan publik lantaran memunculkan perbedaan pendapat yang tajam di internal dewan hakim. Putusan ini juga tercatat jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memohon hukuman 13 tahun penjara.

Keunikan putusan ini terlihat dari adanya Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat yang mencolok. Menurut penuturan tim hukum, Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, justru memiliki keyakinan penuh bahwa klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mukhlassuddin berpandangan bahwa Radiet seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, keputusan akhir harus mengikuti suara mayoritas di mana dua hakim anggota lainnya memutuskan untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman berdasarkan konstruksi dakwaan penuntut umum.

Indikasi Keraguan yang Kuat

Putri Maya Rumanti, salah satu penasihat hukum Radiet, menilai bahwa perpecahan pendapat di “meja hijau” tersebut merupakan bukti kuat adanya keraguan mendalam terkait kasus ini.

“Ketidakkompakan para hakim dalam mengambil keputusan menunjukkan bahwa secara internal terdapat keraguan yang sangat kuat. Putusan yang dihasilkan pun terasa tidak selaras dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” ungkap Putri.

Tim hukum yang juga terdiri dari Kusnaini menilai putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan keadilan yang objektif. Oleh karena itu, mereka tidak akan berhenti sampai di sini.

Siap Tempuh Jalur Banding

Demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang maksimal bagi kliennya, tim hukum secara tegas menyatakan akan segera menempuh upaya hukum tingkat atas.

“Kami melihat putusan ini belum final dan belum berpihak pada keadilan substansial. Maka dari itu, langkah selanjutnya yang akan kami tempuh adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas tim hukum.

Langkah hukum ini diambil dengan harapan agar majelis hakim di tingkat banding nantinya dapat melihat kembali seluruh bukti dan fakta persidangan dengan lebih komprehensif, serta mempertimbangkan pendapat berbeda yang telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim sebelumnya.

Reporter Lalu Suhaili

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *