KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Pemasangan tenda hajatan yang menutup sebagian akses jalan provinsi di wilayah Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, viral dan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Tindakan penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi ini dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tenda dekorasi tersebut berdiri tepat di bahu jalan raya, sehingga menyempitkan ruang gerak kendaraan yang melintas, terutama bagi kendaraan berat dan bus antarkota yang kerap melewati jalur tersebut.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Izin
Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak kepolisian setempat angkat bicara. Kapolsek Singojuruh menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan yang memakan badan jalan provinsi tersebut.
“Kami pastikan tidak ada izin keramaian yang kami terbitkan untuk penggunaan jalan raya bagi kegiatan hajatan tersebut. Kami telah menurunkan personel untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujar pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa sesuai dengan regulasi, jalan provinsi merupakan jalur vital yang tidak diperbolehkan untuk digunakan bagi kepentingan pribadi yang bersifat menghalangi arus lalu lintas. Penggunaan badan jalan hanya diizinkan dalam kondisi mendesak atau kegiatan kenegaraan tertentu dengan pengawalan dan pengaturan lalu lintas yang ketat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Penggunaan jalan umum untuk hajatan yang menutup akses jalan secara sepihak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda administratif. Selain aspek legalitas, faktor keselamatan menjadi sorotan utama, mengingat risiko kecelakaan lalu lintas meningkat drastis ketika ruang jalan menyempit secara tiba-tiba tanpa rambu peringatan yang memadai.
Harapan Masyarakat
Warga sekitar dan para pengendara berharap agar pihak penyelenggara hajatan segera melakukan evaluasi atau memindahkan lokasi kegiatan. Mereka meminta agar otoritas terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP, dapat bertindak tegas guna memastikan fungsi jalan tetap terjaga demi kenyamanan dan keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara hajatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemilihan lokasi tersebut di atas badan jalan provinsi. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan hak pengguna jalan lain dalam merayakan acara keluarga. Sumber berita: (Red Kurnia – Tim Media Kpk Sigap)




