Rokok Ilegal Banjir Bea Cukai Mandul HDK Disorot Publik

Kalimantan Barat,kpksigap.com– Peredaran rokok ilegal semakin menggila di Kalimantan Barat.

Nama HDK, bos rokok merek Kalbaco, disebut-sebut sebagai dalang utama di balik bisnis haram ini. Lebih parah lagi, HDK diduga berhasil membungkam Bea Cukai (BC) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga bisnis ilegalnya terus berjalan tanpa hambatan. Negara rugi miliaran, tapi hukum justru terkesan diam.

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas melarang peredaran rokok tanpa pita cukai. Pelaku yang melanggar aturan ini seharusnya dikenakan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan. Namun, fakta di lapangan berkata lain. HDK tetap bebas, bisnisnya tetap berjalan, sementara aparat seakan tak berkutik.

Gudang HDK yang berlokasi di Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, disebut sebagai pusat distribusi rokok ilegal di Kalimantan Barat. Rokok merek Kalbaco miliknya beredar luas hingga Kota Singkawang dan daerah pesisir utara Kalbar. Anehnya, meski bisnis ini terang-terangan melanggar hukum, tidak ada tindakan tegas dari aparat.

Dugaan kuat menyebut HDK memiliki jaringan kuat dengan oknum pejabat dan aparat. Sumber terpercaya berinisial AGS, BY, dan UDN menyebut bahwa HDK selalu hadir dalam acara serah terima jabatan (sertijab) dan berbagai kegiatan pejabat di daerah tersebut. Tak hanya itu, ia juga dikenal royal dalam memberikan ‘bantuan’ di acara-acara besar. Apakah ini kepedulian sosial, atau sebenarnya upaya suap terselubung.

Peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal seharusnya sangat besar. Namun, kenyataannya mereka seakan kehilangan taring di hadapan HDK. Begitu juga dengan kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku peredaran rokok tanpa cukai. Mengapa hingga kini tidak ada tindakan? Apakah mereka benar-benar tidak mampu, atau memang sengaja dibiarkan.

Fenomena ini bukan sekadar masalah cukai, tetapi juga bukti nyata lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Jika seorang pengusaha rokok ilegal bisa dengan mudah menghindari sanksi hukum, bagaimana dengan mafia lainnya? Jangan sampai hukum di negeri ini hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap cukong besar seperti HDK.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat. Presiden RI, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, Kapolri, dan KPK harus turun tangan! Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak industri tembakau yang taat aturan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Negara ini tidak boleh dikuasai oleh mafia! Jika hukum masih ada, HDK dan jaringannya harus segera ditindak! Jika tidak, rakyat berhak bertanya: Apakah hukum di negeri ini masih hidup, atau sudah mati di tangan para cukong dan pejabat korup.

Editor  : Rahmad Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *