Skandal Korupsi di LPEI: “Zakat” untuk Direksi, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

Kpksigap

Jakarta, kpksigap.com, Senin, 06 April 2025 Skandal korupsi kembali mencoreng wajah institusi negara. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, yang sejatinya dibentuk untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional, justru menjadi sarang penyelewengan dana negara. Ironisnya, praktik suap dalam bentuk kickback ini disebut-sebut menggunakan istilah religius: “uang zakat”.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk direksi LPEI dan pihak swasta, setelah sebelumnya mendapat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2024. Di antara yang terseret adalah nama pengusaha kenamaan Jimmy Masrin, pemilik grup bisnis Lautan Luas dan petinggi PT Petro Energy. Ia diduga terlibat dalam manipulasi fasilitas kredit dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp900 miliar, khusus dari kasus Petro Energy.

Namun kasus ini hanyalah puncak gunung es. KPK menyelidiki 11 debitur bermasalah, dan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun. Dugaan korupsi mencakup penyalahgunaan kredit (side-streaming), pemalsuan laporan keuangan, manipulasi data jaminan, dan kickback kepada pejabat LPEI yang disamarkan dengan istilah “zakat”.

Lembaga Resmi, Modal Negara

LPEI merupakan lembaga keuangan non-bank milik negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dalam Pasal 19 UU tersebut, disebutkan bahwa modal awal LPEI sebesar Rp4 triliun adalah kekayaan negara yang dipisahkan, dan bila mengalami kerugian, negara melalui APBN akan menutupi kekurangannya. Dengan demikian, dana yang disalahgunakan berasal dari pajak rakyat.

Tujuan utama LPEI sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2009 adalah mendukung pelaku ekspor nasional agar mampu bersaing di pasar global. Dengan memperkuat ekspor (faktor X dalam rumus PDB = C + I + G + (X – M)), LPEI diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, peran strategis ini justru dikotori oleh praktik korupsi berjamaah.

Langkah Hukum dan Penelusuran

Menkeu Sri Mulyani pada 18 Maret 2024 telah melaporkan dugaan fraud di LPEI ke Kejaksaan Agung. Laporan itu diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengungkap potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Empat debitur pertama yang dilaporkan terkait penyelewengan dana senilai Rp2,505 triliun berasal dari PT RII, PT SMR, PT SRI, dan PT BRS. Temuan ini menjadi dasar pengembangan kasus yang kini ditangani penuh oleh KPK.

KPK juga menyoroti penggunaan istilah “zakat” yang digunakan oleh oknum direksi untuk meminta jatah dari debitur. Ini mencerminkan praktik korupsi terselubung yang berupaya membungkus suap dengan istilah keagamaan. Ketua KPK diminta memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas intervensi, tanpa mengulang kesalahan masa lalu seperti dugaan pemerasan dalam kasus Firli Bahuri.

Harapan Publik

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. LPEI, yang seharusnya menjadi pilar penguatan ekspor nasional, justru memperlihatkan bagaimana celah dalam tata kelola dan pengawasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada KPK: mampukah lembaga ini menuntaskan skandal Rp11,7 triliun tanpa tebang pilih dan membawa seluruh pelaku ke meja hijau?

Kpksigap/Redaksi
Investigasi Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *