Usut Tuntas Pupuk Tanpa Izin, Polisi Temukan Sederet Kejanggalan Baru pada Tersangka PRW

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung terus bergerak cepat membongkar jaringan dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar.

 

Kasus yang menyeret pria paruh baya berinisial PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, kini memasuki babak baru dengan ditemukannya sejumlah fakta mengejutkan di lapangan.

 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman barang bukti mengarah pada berbagai kejanggalan terkait profil tersangka serta produk yang diedarkannya.

 

“Hasil penelusuran tim di lapangan menunjukkan bahwa tersangka sebenarnya tidak mempunyai lahan pertanian, bahkan namanya tidak tercatat dalam kelompok tani mana pun,” ungkap Iptu Andi Wiranata Tamba, Senin (1/6/2026).

 

Kedok Tersangka dan Manipulasi Keanggotaan Tani

 

Berdasarkan kesaksian warga dan pengurus setempat, PRW dipastikan tidak memiliki aset lahan di Desa Punjul. Ia juga terbukti bukan merupakan bagian dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah tersebut.

Petugas juga mengendus upaya tersangka untuk mengaburkan statusnya.

 

PRW diketahui baru menyewa sebidang lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, justru setelah dirinya diamankan oleh pihak kepolisian. Ketika penyidik menyisir data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di tiga kelompok tani setempat, nama PRW sama sekali tidak ditemukan.

 

Kemasan Asal-asalan dan Salah Kode SNI

 

Tidak hanya profil tersangka yang bermasalah, fisik produk pupuk yang disita petugas juga dipenuhi indikasi manipulasi. Iptu Andi membeberkan beberapa kelemahan mencolok pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut:

 

Tipuan Merek: Pada karung pembungkus tertulis merek “Phoska”, yang diduga kuat sengaja dibuat mirip untuk mengelabui petani dengan produk resmi “Phonska”. Kemasan ini juga tidak dilengkapi logo resmi PT Pupuk Indonesia.

 

Legalitas Fiktif: Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dicantumkan ternyata palsu, dan alamat produsen atas nama PT Bumi Subur Khatulistiwa tidak eksis. Saat dicek di database pupuk dan pestisida nasional, izin edarnya pun nihil.

 

Komposisi Janggal: Label kemasan menuliskan formula kandungan 15-10-15. Padahal, standar baku untuk pupuk non-subsidi di pasaran adalah 15-15-15 (keseimbangan unsur Nitrogen, Fosfat, dan Kalium).

 

Kode SNI Pasir Bangunan: Skandal paling fatal terlihat pada pencantuman nomor SNI 1803, yang setelah diverifikasi ternyata merupakan kode sertifikasi untuk pasir bangunan. Untuk produk pupuk, kode yang legal seharusnya adalah SNI 2803.

 

Manipulasi Kode Produksi: Nomor seri pada kemasan diawali dengan angka 1, berbeda dengan produk orisinal yang standarnya dimulai dengan angka 01.

 

Kronologi Penggerebekan

Sanksi hukum ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat di sebuah gudang yang terletak di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.

 

Merespons laporan tersebut, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak ke lokasi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mencegat sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 yang tengah mengangkut 45 karung pupuk mencurigakan tersebut.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam gudang penyimpanan. Dari sana, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 81 sak pupuk siap edar, dua lembar terpal biru, serta empat palet kayu yang kini diamankan di Mapolres Tulungagung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sumber berita: (Red Dwipan – Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *