Tim Awak Media Berreaksi : Puluhan meter kubik Kayu diduga ilegal bersama dua (2) unit Mobil Pengangkut, Dari Penitipan menjadi Laporan Polisi (LP) Resorr Dumai

 

DUMAI,kpksigap.com –
Pada selasa 19 mey 2026 yang lalu, dua (2) unit Mobil Pengangkut Kayu olahan Hasil Hutan dari Bukit sembilan, kuat diduga adalah tidak memiliki izin (illegal), kemudian TIM mengambil kebijakan secara transparan, lalu mengamankan dan kemudian di titipkan ke pihak kepolisian Resorr Dumai.

Pada Jumat 19 mey 2026 Barang bukti Dua (2) unit Mobil, satu unit Coltdiesel dengan No. POL : BM 8982 RE Dan satu unit nya Sujuki Carry Pikcup Dengan No POL : BM 8550 DS. Barang bukti ini hingga 22 mey menjadi STPL Dengan No: LP/B/73/V/2026/SPKT/ POLRES DUMAI/ POLDA RIAU tanggal 22 mey 2026.

Secara bersama sama Tim media ini melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ( ilegal logging) dengan UU No. 18 tahun 2014 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, atau UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana di maksud dalam pasal 83 dan atau 12, yang terjadi di jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota DUMAI tepat nya di Persimpangan PT. WILMAR pada 19 mey yang lalu. Tampak di tempat penitipan mobil pikcup yang bermuatan kayu ilegal telah di bungkus saat di amankan Polres Dumai,

Berikut adalah ketentuan umum mengenai pembungkusan barang bukti.

Sesuai barang titipan hingga masuk jadi Laporan Polisi seperti Barang bukti dalam laporan kepolisian boleh dan wajib dibungkus atau disegel oleh pihak penyidik. Pembungkusan ini merupakan standar operasional prosedur (SOP) untuk menjaga integritas barang bukti agar tidak rusak, hilang, atau terkontaminasi oleh DNA/sidik jari baru.

Tim media ini masih menunggu hasil kinerja Kepolisian Resor hingga 3 hari kedepan, sejauh mana Pihak kepolisian melaksanakan Profesionalnya dalam pengungkapan Bukti bukti sebagai Laporan yang di temukan dan telah di serahkan ke pihak Kepolisian Resor Dumai.

Hingga pada hari ini Sabtu Redaksi media ini bersama Tim belum mendapat informasi dari Kepolisian Resorr Dumai apakah sudah di Amankan Sopir si Pengangkut Kayu ilegal yang telah di tahan Barang buktinya atau belum? Hingga berita ini di terbitkan masih menunggu perkembangan selanjutnya.”
(TIM)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *